Brigadir J Ditembak Mati
Kenapa Putri Belum Ditahan? Ada Sosok Diduga Membekingi hingga Kekeh Jadi Korban Pelecehan
Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan. Pengamat menilai belum dilakukan penahanan karena ada pengaruh Ferdy Sambo.
TRIBUN-MEDAN.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan hingga kini, Senin (29/8/2022). Putri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri juga sempat mengulur waktu agar tidak langsung ditahan karena sakit. Polri pun mengabulkan permintaan Putri.
Namun, anehnya, ketika diperiksa sebagai tersangka, Putri kembali mengaku sebagai korban pelecehan dari Brigadir J.
Padahal, dua laporan pelecehan yang dlayangkan Putri telah digugurkan atau tidak ditemukan adanya unsur pidana pelecehan.
Lalu, Putri tidak konsisten terkait pelecehan seksual. Awalnya ia mengaku menjadi korban pelecehan di Duren Tiga Jakarta Selaatan kemudian mengaku menjadi korban pelecehan di Magelang.
Tidak langsung ditahan, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai ada dugaan pengaruh dari Ferdy Sambo.
"Ada beberapa dugaan mengapa polisi tak menahan PC (Putri). Pertama, empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari," kata Bambang Rukminto kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Dugaan kedua, lanjut Bambang, pengaruh kuat Ferdy Sambo masih ada di Internal Polri sehingga belum adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi.
"Kedua pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya," jelasnya.
Di sisi lain, Bambang Rukminto menilai keputusan Polri tak menahan Putri akan menimbulkan kesan bahwa Polri kesulitan untuk menerapkan asas persamaan hukum atau equality before the law terhadap istri perwira tinggi tersebut.
"Langkah polisi untuk tidak menahan tersangka ini tentu membuat kita perihatin. Menerapkan equality before the law ternyata masih sulit dilakukan Polisi," jelasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri tetap tak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati (PC) setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih sekitar 12 jam.
Putri diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghentikan pemeriksaan sementara terhadap Putri dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/20222).
Dedi menjelaskan pemeriksaan terhadap Putri bakal dilanjutkan pada 31 Agustus mendatang.
"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup. Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus," ujarnya.
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Ketua Komnas HAM Pastikan Ikut dalam Rekonstruksi Tewasnya Brigadir J Besok
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Putri Candrawathi Bantah Sangkaan Terlibat Pembunuhan
Di sisi lain, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, membantah sangkaan terlibat atas pembunuhan berencana sebagaiaman diatur dalam pasal 340 KUHP.
Penyidik menjerat Putri Candrawathi Pasal 340 KUHP terkait tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan, kliennya membantah sangkaan itu saat diperiksa sebagai tersangka kemarin (26/4/2022).
Pada pemeriksaan sebagai tersangka, istri Ferdy Sambo itu dicecar 80 pertanyaan.
"Ibu PC (PUtri Candrawathi) menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk dugaan yang disangkakan kepada ibu PC," kata Arman.
Putri, ucapnya, menyebut tidak akurat menjadikan dirinya tersangka pembunuhan berencana.
"Berdasarkan (jawaban) klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat," jelas Arman.
Soal bukti tidak terlibat, Arman Hanis menyebut akan disampaikan kliennya saat di persidangan.
Pemeriksaan pada istri Ferdy Sambo itu belum berakhir.
Rencananya dia akan kembali diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (31/7/2022).
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com
