Materi Belajar

Materi Belajar: Bacaan Undang Undang Dasar 1945

Undang Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Penulis: Putri Chairunnisa |
HO / Tribun Medan
Ilustrasi Undang-undang 

TRIBUN-MEDAN.COM – Undang Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Undang Undang Dasar 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, dan 194 ayat.

Berikut adalah bacaan Undang Undang Dasar 1945.

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved