Berita Kriminal

NEKAT, Pengawal Curi Handphone Milik Bupati Asahan di Rumah Dinas Senilai Rp 36 Juta

Tim pengawal Bupati Asahan curi handphone inventaris milik Bupati Asahan dirumah dinas Bupati senilai Rp 36 juta.

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Tim pengawal Bupati Asahan curi handphone inventaris milik Bupati Asahan dirumah dinas Bupati senilai Rp 36 juta.

Dalam pengakuan tersangka, Angga alias Iwan alias Uleng(57) warga Jalan Hamka, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan itu, ia mencuri handphone milik Bupati Asahan tersebut dikarenakan sakit hati.

Pasalnya, Uleng dijanjikan oleh Bupati Asahan, Surya agar ketiga anaknya diperdayakan untuk bekerja di pemkab Asahan.

"Saya bekerja disana sebagai tim pengamanan sekaligus menjaga rumah dinas Bupati. Saya melakukan ini karena sakit hati. Anak saya dijanjikan masuk kerja, namun tidak ditepati," pengakuan Uleng, Senin(29/8/2022).

Ia mengaku sudah sempat menjumpai Bupati Asahan dan mempertanyakan terkait janjinya yang sudah sejak 2019 lalu.

"Mulai dari nyalon kepala daerah kemarin di janjikan akan di masukan kerja, hingga Ijazah ketiga anak saya diminta. Namun, saya tagih katanya gaada kerjaan," jelasnya.

Pengakuannya, anaknya akan diperdayakan di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan bila Surya terpilih menjadi Bupati Asahan. Namun harapan tersebut sirna setelah mendengarkan penjelasan Surya.

Sementara, KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, IPTU Erwin Syahrizal mengatakan, Uleng merupakan Honorer sekaligus penjaga rumah dinas Bupati Asahan.

Uleng masuk mencuri handphone milik Bupati Asahan tersebut dengan cara membuka jendela kamar Bupati dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan.

"Jadi dia masuk memang sudah mempersiapkan obeng. Dibukanya jerjak besi kamar tersebut, kemudian masuk mengambil handphone yang diletakkan di dalam laci," kata Erwin.

Jelas Erwin, pengakuan Uleng, baru kali ini mencuri di rumah dinas Bupati Asahan.

"Itu handphone milik inventaris yang dipergunakan oleh Bupati Asahan. Jadi itu punya pemkab," ujar Erwin.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved