News Video

Respons Kapolri Soal Ferdy Sambo Tidak Terima Dipecat dan Ajukan Banding

Diketahui, hasil putusan sidang etik Ferdy Sambo berupa dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak DenganHhormat (PTDH), dari institusi Polri.

Sanksi etik itu dengan menyatakan Sambo telah melakukan perbuatan tercela.

Lantas, untuk sanksi administratif bagi Sambo berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Terkait keputusan ini, Sambo langsung mengajukan banding.

Hal ini merujuk pada pasal 69 PP 77 tahun 2022.

Dalam sidang itu, Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia pun menegaskan akan menerima hasil keputusan banding yang diajukan.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,"

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," katanya.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hasil Sidang Etik: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri

Berita Terkait: Respons kapolri soal sambo ajukan banding setelah dipecat di sidang kode etik ya kita lihat saja

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved