Terjawab Gaji PNS DKI Jakarta Lebih Besar Dibanding Daerah Lain, Rincian Besaran Gaji Golongan I-IV

Terjawab, beda pendapatan take home pay gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta dengan daerah lain.

Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi istimewa via tribunpontianak
Gaji PNS dan Tunjangan PNS 

-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

-Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

-Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

-Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

-Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

-Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

-Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS DKI Jakarta

Adapun gaji pokok tersebut belum ditambah dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya ini lah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.

Berikut rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS dikutip dari Kontan:

-Teknis Ahli: Rp 19.710.000

-Teknis Terampil: Rp 17.370.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved