Terjawab Gaji PNS DKI Jakarta Lebih Besar Dibanding Daerah Lain, Rincian Besaran Gaji Golongan I-IV
Terjawab, beda pendapatan take home pay gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta dengan daerah lain.
Sejauh ini, gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
-Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
-Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
-Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
-Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Muncul Kekhawatiran Keluarga Brigadir J kenapa Putri Candrawathi Belum Ditahan
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
-Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600