Hari Ini Rekonstruksi, Peringatan Susno Duadji Soal Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Terkait rencana itu, Susno Duadji mengusulkan rekonstruksi seharusnya lebih dulu dilaksanakan di rumah Saguling sebelum di Duren Tiga.
Terkait dengan permintaan itu, Taufan menyatakan, pihaknya menerima dan memastikan akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.
"Ya, kami sudah menyatakan akan hadir," kata dia.
Peran lima tersangka
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, ber peran menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo,
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ber peran menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J,
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, ber peran menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J,
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Bogor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kabareskrim-Komjen-Susno-Duadji-tengah-Brigadir-J-dan-Bharada-E-Kanan.jpg)