Penipuan Binomo
Korban Trading Fakarich Tekor Rp 930 Juta, Ikut Les Bayar Rp 2,5 Juta, Deposit Rp 1,4 Miliar
Gentur, satu diantara korban penipuan Binomo mengaku rugi hingga Rp 930 juta akibat mengikuti Fakar Suhartami Pratama
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gentur, satu diantara korban penipuan trading Binomo Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich mengaku tekor Rp 930 juta.
Selama mengikuti Fakarich, Gentur sudah mendepositkan uangnya hingga Rp 1,4 miliar.
Dalam persidangan, Gentur yang tekor Rp 930 juta awalnya mengaku sempat mengikuti les privat yang dibuat oleh Fakar Suhartami Pratama.
Baca juga: Tidak Pakai Baju Tahanan, Fakar Suhartami Pratama Santai Digelandang ke Penjara, Sempat Cium Anak
Untuk mengikuti les diduga akal-akalan ini, Gentur harus membayar Rp 2,5 juta.
Saat mengikuti les privat, Gentur dijanjikan akan mendapat keuntungan 85 persen dari saldo awal yang ia masukkan.
"Dari 1000 kali deposit, kemenangan hanya 200 kali. Saya rugi Rp 930 juta," kata Gentur di hadapan hakim ketua Marlius, Selasa (30/8/2022).
Gentur mengatakan, ia sudah mengikuti Fakarich main Binomo sejak tahun 2019.
Baca juga: Ngaku Kaya dari Hasil Menipu Binomo, Fakar Suhartami Pratama Bakal Diadili di Medan, Besok Tahap II
Selama itu pula, ia sempat diajari bagaimana memilih bit guna mendapatkan keuntungan.
Adapun bit naik atau turun ini hanya berjarak 32 detik.
Gentur diajari bagaimana menaikkan atau menurunkan bit agar memperoleh keuntungan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Julita Rismayadi Purba sempat memperlihatkan bukti video yang disebar oleh Fakarich diduga untuk menipu para korbannya.
Baca juga: FAKAR SUHARTAMI, Guru Indra Kenz Akhirnya Menyerahkan Diri ke Bareskrim, Takut Dijemput Paksa
Video itu disebar melalui Telegram.
Terlihat dalam video Fakar Suhartami Pratama sedang menghambur-hamburkan uang.
Menurur Gentur, maksud dari video tersebut adalah hasil yang didapat dari terdakwa dengan tujuan memotivasi para korbannya.
"Video itu menujukkan uang dari hasil yang didapat Fakar," bebernya.
Selain menghadirkan saksi Gentur, JPU juga menghadirkan saksi korban bernama Ibrahim.
Namun hakim menunda sidang ini untuk satu jam kedepan.(cr28/tribun-medan.com)