Wanita Jewer Anak Tetangga
MOTIF Dokter Lakukan Penganiayaan ke Anak Tetangga, Jewer Telinga hingga Memar
Seorang dokter wanita berinisial NA melakukan penganiayaan ke anak tetangganya dengan cara menjewer telinga.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang dokter wanita berinisial NA melakukan penganiayaan ke anak tetangganya dengan cara menjewer telinga hingga menjerit-jerit dan mengalami memar.
Kini, pelaku yang melakukan penganiayaan pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.
Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting, menjelaskan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih berusia 1,5 tahun tersebut lantaran merasa gemas terhadap pelaku.
Baca juga: SOSOK Om Kuat, Sang Tersangka Pembunuhan Brigadir J yang Diduga Selingkuhan Istri Ferdy Sambo
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, alasannya hanya gemes. Pelaku pekerjaannya dokter, belum bekerja tapi dokter," kata Mardianta kepada Tribun-medan, Selasa (30/8/2022).
Lalu, untuk informasi bahwa pelaku hendak merebut baby sitter dari keluarga korban, ia mengatakan masih akan melakukan pendalaman lagi.
"Itu nanti kita dalami lagi, sementara keterangan awal dari pada tersangka ini hanya karena gemes," sebutnya.
Mardianta menceritakan, kronologis kejadian yang terjadi di kawasan Komplek Taman Setia Budi (Tasbih), Kota Medan, pada Senin (22/8/2022) lalu.
Kejadian itu terungkap, setelah ibu korban hendak memandikan korban dan melihat ada bekas memar di telinga anaknya.
"Pada saat memandikan anaknya, ibu korban melihat telinga anaknya ada memar luka. Kemudian ibu korban ini bertanya kepada pengasuhannya kenapa anak tersebut," ungkapnya.
Dijelaskannya, ketika itu baby sitter anaknya mengaku bahwa korban menangis setelah digendong oleh pelaku.
"Pengasuhnya mengatakan kepada ibu korban bahwa, sebelumnya anaknya itu nangis sempat digendong oleh tersangka inisial N," ujarnya.
Baca juga: GENG Motor Beraksi di Lubuk Pakam, Videokan Aksinya Bawa Senjata Tajam, Satu Remaja Jadi Korban
Setelah itu, dia menuturkan bahwa ibu korban yang curiga mencoba meminta rekaman CCTV dengan tetangganya.
"Setelah memperoleh rekaman CCTV, kelihatan dalam rekaman CCTV ada dugaan tindakan pidana, melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka inisial N," bebernya.
Lebih lanjut, Mardianta menjelaskan, karena ibu korban yang tidak terima langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan dan setelah itu pelaku pun ditangkap.
"Untuk pelaku masih kita lakukan pemeriksaan, dan sudah kita lakukan penangkapan pada tanggal 29 Agustus 2022 di rumahnya," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)