Pengacara Brigadir J Diusir
Pengacara Brigadir J Diusir dari Tempat Rekonstruksi Pembunuhan, Kamaruddin: Kami Dimusuhi!
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bongkar alasan pulang dari rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: M.Andimaz Kahfi
Pengacara Brigadir J Diusir dari Tempat Rekonstruksi Pembunuhan, Kamaruddin: Kami Dimusuhi!
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bongkar alasan pulang dari rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan, pihaknya sudah hadir walau tidak diundang.
Pengacara Brigadir J datang lantaran adanya perkataan Kapolri bahwa rekonstruksi bakal transparan dan melibatkan semua pihak termasuk pengacara korban dan tersangka.
"Ketika mau diadakan rekonstruksi, tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Kenapa diusir, saya minta alasan hukum. Karena kami sebagai penasehat hukum korban berhak untuk melihat sekaligus pengin tahu apakah betul seperti itu peristiwanya atau tidak," kata Kamaruddin, Selasa (30/8/2022).
"Akan tetapi Dirtipidum tanpa alasan, sebut pokoknya penasehat hukum tidak boleh ada ditempat rekonstruksi. Kami hanya boleh diluar saja, sementara para pengacara dari tersangka dan lainnya boleh. Berarti kami dimusuhi," sambungnya.
Kamaruddin menambahkan, dari pada diam ditempat, mereka akhirnya pulang. Karena tak bisa melihat apapun dilokasi.
Penasehat hukum Brigadir J, sebuah akan menggugat Kapolri yang sebelumnya menyatakan akan transparan dan melibatkan semua pihak termasuk penasehat hukum korban.
"Tapi apa yang dikatakan Kapolri, diterjemahkan hanya untuk LPSK, Komnas HAM, Kompolnas dan pengacara tersangka, Jaksa dan Brimob. Sementara buat kami penasehat hukum korban, tidak boleh ada transparan. Dari pada tersakiti hati kami disitu dan kepanasan duduk dipinggir jalan, makanya kami pulang saja," urainya.
"Kami akan segera melaporkan ini secara resmi kepada Presiden, Komisi III dan Menko. Kita akan laporkan yang tidak memberikan izin itu tadi, Dirtipidum Polri. Karena dia yang memulai tidak boleh. Awalnya boleh, tapi begitu Dirtipidum masuk, penasehat hukum pelapor tidak boleh katanya," pungkasnya.
(mak/tribun-medan.com)