Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terkuak Fakta Adegan Pembunuhan Brigadir J Sebenarnya di Reka Ulang Pembunuhan Hari Ini
Berita terkini kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Seperti apa fakta dan adegan pembunuhan akan terungkap lebih jelas.
TRIBUN-MEDAN.com - Berita terkini kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti apa fakta dan adegan pembunuhan akan terungkap lebih jelas.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana akan digelar hari ini, Selasa (30/8/2022).
Adegan dan peran kelima tersangka dalam pembunuhan Brigadir J ini akan terkuak.
Baca juga: Bharada E dalam Tekanan Bertemu Ferdy Sambo di Reka Ulang Pembunuhan Hari Ini, Pernah Bilang Takut
Ada pun gelaran rekonstruksi itu sendiri akan dilakukan di dua tempat, yakni rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam agenda ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan Bharada E akan hadir langsung.
"Iya mas (Bharada E akan hadir rekonstruksi, red)," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (30/8/2022).
Hal itu sekaligus merupakan hasil koordinasi antara LPSK dengan Bareskrim Polri kemarin, terkait dengan keikutsertaan Bharada E dalam rekonstruksi.
Kendati demikian, Rully belum menyampaikan hal detail terkait mekanisme pengawalan nantinya kepada Bharada E yang diketahui dalam kasus ini merupakan saksi pelaku atau Justice Collaborator yang akan bekerjasama dengan penegak hukum.
• Dokter Richard Lee Jadi Kena Mental Kini Trauma Bicara Kebenaran Review Skin Care Abal-abal
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sejauh ini masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dengan keikutsertaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam agenda rekonstruksi tewasnya Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, koordinasi tersebut masih dijalin karena memang adanya opsi untuk Bharada E tidak hadir dan digantikan peran lain.
"Nah kami masih berkoordinasi dengan Bareskrim terkait hal itu," kata perempuan yang karib disapa Susi itu kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Kata dia, hal tersebut sebagaimana diatur dan tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A.
Di mana dalam beleid tersebut termaktub adanya ketetapan penanganan khusus bagi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum.
Hal itu juga telah diterapkan dalam sidang etik terhadap para tersangka termasuk Ferdy Sambo pada Kamis pekan lalu.