Berita Seleb
Uang Pensiun Anggota DPR Bikin Heboh, Artis Ernest Prakasa Ikut Berkomentar, Mendukung?
Ernest Prakasa Ikut Berkomentar Soal Warganet Yang Soroti Dana Pensiunan DPR: Sembrono Sekali Menuduh Mereka
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Chandra Simarmata
Ia mengatakan skema pensiunan itu sudah saatnya dievaluasi dan harus diubah agar tidak membebani negara.
"Sudah saatnya hal-hal yang tidak rasional dan berkeadilan dibetulkan."
"Bu Menkeu benar, skema pensiunan sudah saatnya evaluasi dan harus dirubah untuk lebih berkeadilan dan tidak boleh membebani negara," tulis Susi Pudjiastuti dikuti dari akun Twitternya
Tak hanya itu, Susi Pudjiastuti juga mengusulkan agar menteri juga tidak perlu diberikan uang pensiunan.
""Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen," Tulisnya lagi dicuitan selanjutnya
Seperti diketahui, di lansir dari Kompas.com, aturan uang pensiun anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tetang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Berkas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara.
Pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.
Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.
Pada Pasal 16 dijelaskan bahwa Negara memberikan dana pensiun hingga yang bersangkutan meninggal dunia alias seumur hidup, atau bila yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
• Terungkap Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim Polri, Apa Masalahnya?
Baca juga: Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Disuruh Ferdy Sambo Akui soal Ini, Ada Apa? jadi Tugas Penyidik

(cr31/ Tribun-medan.com)