Proyek Pembangunan di Sumut
Dikritik Fraksi Golkar Soal Proyek Rp 2,7 Triliun, Begini Tanggapan Gubernur Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tanggapi kritik Fraksi Golkar DPRD Sumut terkait pelaksanaan pembangunan jalan, jembatan dan drainase senilai Rp 2,7 T
“Menurut pendapat kami nota persetujuan tersebut sah meskipun hanya ditandatangani 2 (dua) orang pimpinan DPRD,” katanya.
Mantan Pangkostrad itu juga mengatakan dokumen nota kesepakatan tahun jamak tersebut telah dipersiapkan bersamaan dengan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Ia pun mengaku, dalam pelaksanaannya, proyek ini diperbolehkan untuk melebihi masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.
“Ini merupakan kegiatan dalam rangka capaian RPJMD Provinsi Sumatera Utara yang merupakan bagian dari program prioritas nasional atau kepentingan strategis nasional, sehingga dalam pelaksanaannya dapat melebihi masa jabatan kepala daerah,” ucapnya.
Untuk kegiatan tahun jamak yang direncanakan melewati akhir tahun masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sumatera utara, kata dia, kegiatan yang termasuk di dalam kegiatan prioritas nasional atau kepentingan strategis nasional.
“Sesuai dengan pasal 67 huruf f undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain melaksanakan program strategis nasional, yang tertuang dalam RPJMN,” pungkasnya.
Sebelumnya, Fraksi Golkar mempertanyakan terkait tetap dilaksanakannya proyek Rp 2,7 triliun meskipun mendapatkan banyak kritik.
Termasuk di antaranya masa pengerjaan yang melebihi masa jabatan gubernur, disetujui hanya oleh dua pimpinan DPRD Sumut, serta ketentuan dalam KUA PPAS.
(cr14/tribun-medan.com)