Proyek Pembangunan di Sumut
Dikritik Fraksi Golkar Soal Proyek Rp 2,7 Triliun, Begini Tanggapan Gubernur Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tanggapi kritik Fraksi Golkar DPRD Sumut terkait pelaksanaan pembangunan jalan, jembatan dan drainase senilai Rp 2,7 T
Dikritik Fraksi Golkar Soal Proyek Rp 2,7 Triliun, Begini Tanggapan Gubernur Edy Rahmayadi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menanggapi kritik Fraksi Golkar DPRD Sumut terkait pelaksanaan pembangunan jalan, jembatan dan drainase senilai Rp 2,7 triliun.
Kritik tersebut terkait prosedur dan lamanya waktu pengerjaan dengan menggunakan metode tahun jamak atau multiyears.
Edy menyampaikan, pembangunan tersebut merupakan visi dan misinya saat menjabat sebagai gubernur.
“Pembangunan jalan dan jembatan merupakan implementasi dari visi dan misi gubernur yang tertuang pada RPJMD Provinsi Sumatera Utara tahun 2018-2023 yang dilaksanakan melalui mekanisme anggaran tahun jamak (multiyears),” kata Edy saat membacakan nota jawaban Gubernur Sumut terhadap pandangan fraksi tentang Perubahan APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Rabu (31/8/2022).
Edy menyampaikan, terkait aturan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan proyek tersebut antara lain:
1)pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf c undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dijelaskan bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Kekuasaan sebagaimana dimaksud diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan;
2)pasal 67 huruf f undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain melaksanakan program strategis nasional;
3)pasal 284 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan;
4)pasal 310 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa kepala daerah menyusun kua dan ppas berdasarkan rkpd dan diajukan kepada dprd untuk dibahas bersama;
5)BAB III huruf a.1 pada lampiran peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan bahwa kebijakan umum apbd (kua) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun;
b.proses penganggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan infrastruktur sebesar rp.2,7 trilyun telah mempedomani ketentuan dalam ayat (1) s.d ayat (6) pasal 92 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019.
c.sesuai dengan pasal 92 ayat (3) yang menyebutkan bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Edy menegaskan, persetujuan tersebut telah tercapai dengan penandatanganan nota persetujuan kegiatan tahun jamak oleh Ketua DPRD dan salah satu wakil ketua DPRD.