Kasus Kredit Macet

Hakim Diduga 'Bermain', Mujianto Tidak Ditahan, Sementara Jaksa Biarkan Pejabat BTN Berkeliaran

Mujianto alias Anam kini tidak ditahan atas perintah hakim. Sementara empat pejabat BTN dibiarkan jaksa berkeliaran

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Mujianto alias Anam minta dibebaskan, padahal didakwa rugikan negara miliaran 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Majelis hakim PN Medan yang mengadili perkara kasus kredit macet dengan terdakwa Mujianto alias Anam diduga 'bermain' dan menerima suap.

Pasalnya, hakim melepas Mujianto alias Anam, setelah yang bersangkutan setor Rp 500 juta sebagai jaminan.

Karena persoalan ini, masyarakat kemudian melaporkan hakim PN Medan ke Mahkamah Agung (MA), karena mengalihkan status Mujianto alias Anam menjadi tahanan kota.

Pendemo dari Koalisi Masyarakat Bersatu curiga, kenapa hakim serta merta tidak menahan Mujianto alias Anam, padahal didakwa korupsi modus kasus kredit macet senilai Rp 39,5 miliar.

Baca juga: INI DAFTAR 4 Pejabat BTN Tersangka Dugaan Korupsi yang Dibiarkan Berkeliaran oleh Kejati Sumut

Terlebih, dalam kasus pidana lain, Mujianto alias Anam pernah melarikan diri hingga ke Singapura.

"Kami menduga Ketua Pengadilan Negeri Medan dan majelis hakim yang menangani kasus tersebut ada menerima gratifikasi, karena putusan tersebut dinilai diskriminatif. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum," kata Johan Merdeka, selaku koordinator aksi, Selasa (30/8/2022).

Johan mengatakan, pihaknya akan melaporkan semua hakim yang menangani perkara Mujianto alias Anam ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Hakim Sentil Jaksa Kejati : Mujianto Sudah Ditahan, Empat Tersangka BTN Kok Belum?

Mereka meminta agar hakim yang membebaskan Mujianto alias Anam diperiksa.

Ada kecurigaan, bahwa hakim 'main mata' dalam menangani perkara ini.

"Jumlah korupsi dengan uang jaminan yang diberikan sangat tidak sebanding. Tapi hakim justru menjadikannya tahanan kota," kata Johan Merdeka.

Dalam aksinya, massa Komite Rakyat Bersatu sempat berusaha mendobrak pagar PN Medan.

Baca juga: Setor Rp 500 Juta ke PN Medan, Dijamin Ustaz Pendukung Jokowi, Mujianto alias Anam Tidak Ditahan

Namun, aksi berhasil dicegah dan situasi berangsur kondusif.

Jika hakim membebaskan Mujianto alias Anam dengan alasan tahanan kota, lain pula dengan jaksa Kejati Sumut.

Jaksa Kejati Sumut membiarkan para tersangka yang merupakan pimpinan BTN Cabang Medan berkeliaran.

Sampai sekarang, para petinggi BTN Cabang Medan tidak dijebloskan ke penjara.

Mereka yang dibiarkan jaksa berkeliaran diantaranya Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan.

Baca juga: Kajari Medan Kecewa, Mujianto Dilepas Setelah Setor Rp 500 Juta

Kemudian, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit).

Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager) BTN.

Adapun alasan jaksa Kejati Sumut tidak memenjarakan keempat tersangka ini karena alasan kooperatif.

Padahal, keempat tersangka dinilai masyarakat bisa saja menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Kejati Sumut Pernah Terima Uang Rp 3 Miliar dari Mujianto alias Anam dan Hentikan Penuntutan

Tak pelak, dibiarkannya para pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka berkeliaran menimbulkan persepsi miring terhadap institusi Adhiyaksa.

Di saat Kejari Medan meributi tidak ditahannya Mujianto alias Anam, di sisi lain Kejati Sumut justru membiarkan empat tersangka piminan BTN Cabang Medan berkeliaran meski sudah jadi tersangka

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved