Pembunuhan Brigadir J
HASIL Autopsi Ulang Jasad Brigadir J Disangsikan, Dokter Ade Buka Suara soal Pernyataan Penganiayaan
Hasil autopsi kedua atau autopsi ulang jenazah Brigadir J disanksikan sejumlah pihak, khususnya sang pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
TRIBUN-MEDAN.com - Hasil autopsi kedua atau autopsi ulang jenazah Brigadir J disanksikan sejumlah pihak, khususnya sang pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), dr. Ade Firmansyah akhirnya angkat bicara terkait hasil autopsi kedua jasad Brigadir J yang disangsikan.
Sang dokter forensik mengutarakan adanya perbedaan fundamental antara pengistilahan di dunia kedokteran forensik dengan bidang hukum.
Baca juga: MENGUAK Misteri Duren Tiga, Deolipa Serang Ali Ngabalin: Jangan Ngamuk-ngamuk Kayak Kesurupan
Secara tegas, dr Ade juga bilang kalau kedokteran forensik tidak pernah sama sekali memberikan pernyataan terkait ada atau tidak adanya penganiyaan.
Ade juga menyebutkan kalau pihaknya dalam bekerja, mendapat pengawasan ketat dari lembaga yang berwenang.
"Pada saat kami melakukan autopsi itu kami diawasi oleh Komnas HAM, oleh Kompolnas juga, semua melihat dengarkan apa yang kami kerjakan di dalam ruang autopsi tersebut."
Baca juga: TERUNGKAP Kenapa Brigadir J Masuk Kamar Putri Candrawathi, Ada Adegan Istri Sambo di Ranjang
"Untuk memastikan dan memperjelas hasil pemeriksaan itu, kami sampaikan bahwa itu akan kita lakukan pemeriksaan lagi dengan pemeriksaan mikroskopik, serta kami juga akan review dari catatan dan foto-foto yang sudah kami periksa," katanya seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Setelah itu, kemudian kita analisa lagi ini, luka ini akibat apa dan segala macamnya. Nah di sini memang ada perbedaan istilah atau perbedaan pengertian antara kami di kedokteran forensik dengan dibidang hukum," jelas Ade, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (31/8/2022).
Ade menjelaskan pihaknya hanya memeriksa apa yang terjadi pada tubuh Brigadir J.
"Secara keilmuan, kami memeriksa luka, menentukan jenis kekerasan, (dan) penyebabnya, (kami) bukanlah (bertugas) mengatakan ada atau tidaknya penganiayaan."
"Seperti bisa ditengok kembali dalam rekaman kami pada saat press rilis, saya sekalipun tidak pernah mengatakan tidak ada penyiksaan ataupun tidak ada penganiayaan."
"Kenapa demikian, karena saya harus menyampaikan apa yang berada di dalam kompetensi kami."
"Bahwa kami sebagai dokter forensik menyampaikan lukanya dan jenis kekerasan penyebabnya, jadi mohon hal ini bisa dimengerti," tegas Ade.
Jadi, pihaknya tak bisa menerangkan apakah ada penganiayaan atau tidak, tim dokter forensik hanya memeriksa apa yang mereka lihat saja.
"Ketika kita mengatakan penganiayaan, itu secara hukum di Kitab Undang-undang Hukum Pidana dikatakan sebagai dengan sengaja merusak kesehatan."