Kenaikan Tarif Ojol tak Berpengaruh Signifikan pada Driver

selama ini beban yang diberikan kepada customer sangat banyak, namun tarif yang diterima driver hanya setengahnya saja.

Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Driver ojek online (Ojol) membawa penumpang saat melintas di Jalan Balai Kota, Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perhubungan telah resmi menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang akan berlaku mulai Senin (29/8/2022) lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Ketetapan ini tentunya mendapatkan respon dari sejumlah driver ojol di Kota Medan, satu diantaranya adalah Septian yang telah menjadi ojol selama 6 tahun.

"Tidak ada pengaruhnya itu sama kami, mau naik atau enggak tarifnya tetap sama, kecuali biaya pemotongan terhadap aplikatornya tidak ditambah juga," ujarnya kepada Tribun Medan, Selasa (30/8/2022).

Dikatakannya, selama ini beban yang diberikan kepada customer sangat banyak, namun tarif yang diterima driver hanya setengahnya saja.

Baca juga: Keluhkan Rencana Kenaikan BBM dan Penyesuaian Tarif, Ribuan Ojol Demo Di Depan Gedung DPR RI

"Selama ini kan ongkos yang dibebankan ke customer sudah naik karena ada beban seperti biaya pemesanan, biaya bungkus (food), biaya tunggu driver, biaya parkir hingga biaya tanam pohon dan besarnya variatif, Nah dari komponen-komponen biaya tersebut sebagian besar tidak diterima driver," ucapnya.

Terpisah, Andre driver ojek online yang juga merupakan salah satu anggota dari Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) menyambut baik keputusan pemerintah mengenai naiknya tarif ojek online.

"Jadi tentang kenaikan tarif ini, kami sambut positif. Apalagi dasar kenaikannya adalah Permenhub, sehingga tidak ada alasan lagi bagi aplikator untuk mengakali biaya tambahan," ujarnya.

Namun menurutnya, kenaikan tarif tersebut akan sia-sia jika pendapatan yang diterima driver tidak mengalami penambahan.

"Kalau dulu customer bayar ongkos Rp 10 ribu, driver terima Rp 8 ribu setelah potongan 20 persen, nah kalau sekarang customer membayar Rp 16 ribu, driver hanya terima tetap Rp 8 ribu," lanjutnya.

Menurutnya, kenaikan tarif ini sudah keniscayaan seiring dengan kenaikan beban operasional driver sejak 2018 lalu yang belum pernah direvisi dan ditambah lagi dengan isu kenaikan BBM di depan mata.

"Sebenarnya kenaikan tarif inilah yang diinginkan driver, bukan malah menambah beban-beban harga atau ongkos kepada customer," imbuhnya.

Mereka berharap agar pemotongan komisi pendapatan mitra serta perjanjian mitra segera direvisi dan BBM subsidi tidak dinaikkan.

Menurut Pengamat Ekonomi Sumatera Utara Gunawan Benjamin, sejauh ini tren laju tekanan inflasi bergerak naik, dan akan masih naik lagi jika harga BBM kembali dinaikkan.

Dan pada dasarnya kalau tarif Ojol dinaikkan, ini bisa berimplikasi pada penurunan jumlah penumpang nantinya, kemudian di sisi lain, inflasi pada dasarnya sudah menggerus pendapatan masyarakat termasuk driver Ojol.

"Idealnya sih, kalau tarif naik bisa mengikuti besaran inflasi yang saat ini di kisaran 5 persenan secara tahunan di setiap wilayah. Tetapi dengan daya beli yang sekarang tengah mengalami tekanan. Kenaikan tarif Ojol bisa membuat masyarakat justru menggunakan tarif angkutan lainnya termasuk kendaraan pribadi. Perubahan sedikit saja pada kenaikan tarif saat ini, bisa sangat sensitif terhadap perubahan sikap konsumen," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved