Berita Seleb
Nia Daniaty & Menantunya Diminta Kembalikan Uang Rp8,1 M Usai Anaknya Divonis 3 Tahun Penjara
Dalam gugatan tersebut, 179 korban meminta agar Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar.
"Terserah orang mau ngomong apa, apapun yang orang ngomong, buat saya Alhamdulillah.
Mereka punya mulut sendiri-sendiri, hak mereka ngomong.
Yang penting saya adalah saya," lanjutnya.
Nia Daniaty harus bisa menahan kerinduannya terhadap sang anak, dikarenakan hakim memvonis Oi tiga tahun kurungan penjara.
Selama beberapa bulan didalam penjara, Nia Daniaty bersyukur sang anak dalam kondisi sehat walafiat.
"Kondisinya alhamdulillah baik. Karena situasi masih seperti ini saya belum bisa besuk," kata Nia Daniaty ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Tentu saja mengetahui dan melihat Oi di dalam penjara, membuat hati Nia hancur.
Hanya saja wanita berusia 58 tahun itu sadar bahwa putrinya harus mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.
"Pasti namanya hidup gak ada yang sempurna. Setiap manusia ada takdir hidupnya, kita harus sadar," ucapnya.
Selama Oi menjalani proses hukum, mantan istri Farhat Abbas itu sudah berjuang dan melakukan yang terbaik untuk sang anak.
Baca juga: Innalilahi 6 Korban Olivia Nathania Meninggal Dunia, Reaksi Anak Nia Daniaty: Oliv Minta Maaf
"Tapi jalan hidup kita ya kita engga tau, siapapun itu. Saat kemarin terjadi ke anak saya, ya saya harus lapang dada. Menjalani dan menghadapi apa yang ada sekarang," jelasnya.
Meski hancur, Nia Daniaty harus kuat dan terus memberikan dukungan moril kepada sang anak, Olivia Nathania yang di penjara atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS bodong.
"Sebagai orang tua mendoakan, menyemangati, dan membuat yang terbaik. Anak saya sudah dewasa," ujar Nia Daniaty.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.