Berita Seleb
Nia Daniaty & Menantunya Diminta Kembalikan Uang Rp8,1 M Usai Anaknya Divonis 3 Tahun Penjara
Dalam gugatan tersebut, 179 korban meminta agar Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar.
Editor:
Septrina Ayu Simanjorang
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dinyatakan bersalah melawan hukum.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Susul Olivia Nathania, Nia Daniaty dan Menantunya Kini Gigit Jari Digugat para Korban: Menikmati