Brigadir J Ditembak Mati
TERUNGKAP Tidak Ada Adegan Kunci Pembunuhan Berencana Brigadir J Saat Rekonstruksi, Ada Apa?
Pakar Hukum Pidana menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan gamang menuntut Pasal 340 KUHP terhadap tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
“Karena bayangkan seorang Jendral menangis usai istrinya mengadu begitu sampai di rumah prbadi,” sambungnya.
"Saya nggak tahu, saksi benar nggak bilang itu di BAP. Kalau itu benar, itu akan dipakai pengacaranya Sambo bahwa bukan pembunuhan berencana. Istri menangis beberapa menit kemudian dor," imbuhnya.
Hotman Paris pun meminta para jaksa untuk berhati-hati dalam menjerat pasal untuk Ferdy Sambo dalam persidangan nanti. "Kalau itu benar, jaksa harus hati-hati karena pengacara Sambo bisa pakai itu, bahwa ini bukan pembunuhan berencana. Seorang suami yang istrinya digituin, kalau benar yah, langsung menangis, langsung bertindak," terang Hotman Paris.
Tak hanya itu, Hotman Paris memberikan penjelasan terkait pernyataan tersebut dalam media sosial Instagram pribadinya, pada Minggu (28/8/2022). Hotman Paris mencoba mengedukasi dengan membandingkan dua kasus. Pertama, tentang seorang suami yang punya wanita selingkuhan dan istri yang dilecehkan oleh pegawai atau stafnya.
"Kalau seorang suami yang punya pacar lain kemudian dibocorkan oleh stafnya, apakah dia akan marah dan membunuh stafnya?" ucap Hotman Paris.
"Dibandingkan dengan seorang suami mengetahui istrinya telah dilecehkan oleh stafnya, lebih emosian mana?" imbuhnya.
Kemudian, menurut Hotman Paris pada kasus yang pertama maka secara umum sikap suami spontan akan memecat stafnya tersebut. “Dalam contoh ini, secara umum (sikap suami) spontan langsung pecat. Kenapa dia tidak membunuh karena kan memang merasa bersalah, sikapnya tak terlalu emosi. Paling paling sanksi jatuh ke pegawai tersebut," jelas. Namun, berbeda dengan yang kedua adalah Suami murka mengetahui istrinya dilecehkan atau diperkosa oleh pegawainya.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Saja Tidak Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana: Ini Alasannya. .
Baca juga: INGAT Brigadir J Awalnya Disebut Sopir Lecehkan Istri Komandannya, Sopir Pribadi Itu Si Kuat Maruf
Baca juga: FAKTA Terkait Kuat Maruf, Warga Sipil dan Sopir Serasa Jenderal Kedua di Rumah Tangga Ferdy Sambo
Kuat Maruf Siapkan Dua Bilah Pisau
Di sisi lain, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, marah pada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kemarahan itu terjadi lantaran Brigadir J dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di Magelang.
"Kalau dilihat konstruksi itu tadi secara langsung, Kuat sampai mengancam membawa pisau itu kan, marah dia kan. Itu dibenarkan, ketika dia (Kuat) merekonstruksikan itu, dibenarkan oleh saksi yang lain," ujar Taufan dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Dalam rekonstruksi juga diperlihatkan bahwa Kuat Ma'ruf berada di sebuah kamar bersama Putri Chandrawathi.
Menurut Taufan, Kuat menemui istri Ferdy Sambo untuk diperintahkan menginformasikan peristiwa tersebut kepada suaminya.
"Dalam pengakuan yang mereka berikan setelah almarhum (Brigadir J) ini turun, Kuat itu menemui ibu PC (Putri Chandrawathi) tadi, nanya apa yang terjadi," ungkap Taufan.
"Kemudian, dia diperintahkan melakukan sesuatu termasuk menemui suaminya. Kemudian, memanggil lagi almarhum Yosua itu untuk naik ke atas," ucapnya.