Brigadir J Ditembak Mati

TERUNGKAP Tidak Ada Adegan Kunci Pembunuhan Berencana Brigadir J Saat Rekonstruksi, Ada Apa?

Pakar Hukum Pidana menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan gamang menuntut Pasal 340 KUHP terhadap tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ferdy Sambo memeragakan adegan dalam rekontruksi di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Total ada 78 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi.

Menurut Dedi, rekonstruksi juga meliputi kejadian yang terjadi di rumah Sambo yang ada di Magelang.

Pelaksanaan rekonstruksi kejadian di Magelang digelar di aula rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, dengan memperagakan 16 adegan.

Dedi menambahkan, TKP kedua digelar di rumah pribadi. Di situ, timsus melakukan 36 adegan.

TKP terakhir digelar di Duren Tiga ada 27 adegan.

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo yang memerintahkan tersangka lainnya Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

Lalu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Baca juga: Terungkap Dalam Adegan Rekonstruksi, Brigadir J Masih Satu Mobil dengan Putri Candrawathi

Baca juga: TERUNGKAP Kuat Maruf dan Putri Diduga Selingkuh, Kompak Mengubah Fakta dengan Memfitnah Brigadir J

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pisau yang Dibawa Kuat Ma'ruf, Komnas HAM: Dia Marah ke Brigadir J"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved