Berita Sumut

Terungkap Dalam Persidangan, Kakak Pho Sie Dong Diduga Turut Terlibat Bisnis Narkoba

Abdul Gunawan, terdakwa kasus narkotika jenis sabu kembali menjalani sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, di PN Binjai.

HO/Tribun Medan
Terdakwa Pho Sie Dong saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (31/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Abdul Gunawan, terdakwa kasus narkotika jenis sabu kembali menjalani sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara.

Dalam sidang pada, Rabu (31/8/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Abdul Gunawan mengatakan adanya keterlibatan kakak Pho Sie Dong yang bernama Mei dalam bisnis peredaran narkotika jenis sabu

"Saya ada tujuh kali ngambil barang (sabu) sama Pho Sie Dong. Terakhir kali ngambil sebelum ditangkap, ambil sama kakaknya (Mei) atas perintah Pho Sie Dong," ujar Abdul dalam sidang yang digelar secara daring.

Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Hendak Suap Polisi dengan Mobil Toyota Rush

Lanjut Abdul, sabu yang diperoleh dirinya dari Pho Sie Dong sebanyak 10 paket seharga Rp 800 ribu. Terdakwa Abdul kemudian menjualkan kembali dengan harga Rp100 ribu setiap paket. 

Artinya, terdakwa mendapat keuntungan Rp 200 ribu dari jual-beli sabu yang dilakukannya. 

"Dua kali terima langsung (sabu) dari Pho Sie Dong, dua kali ambil di bawah ban atas perintah Pho Sie Dong dan dua kali ambil di bawah pohon. Terakhir saya ambil sama kakaknya (Mei) atas perintah Pho Sie Dong," ucap Abdul.  

Sedangkan itu, terakhir kali Abdul mengambil sabu dari tangan Mei pada Minggu (8/5/2022) usai Salat Zuhur, atau sehari sebelum penangkapan. 

Abdul juga sebelumnya belum pernah dihukum. Kini Abdul menitipkan anaknya yang berjenis kelamin pria kepada orang tuanya untuk diasuh, karena istrinya sudah meninggal dunia.  

"Saya menyesal pak hakim," ujar Abdul.

Kemudian, ketua majelis hakim menanyakan apakah terdakwa Abdul pernah membersihkan saluran parit yang berisi limbah babi. Namun terdakwa menjawab tidak ada. 

"Saya pegang kunci gerbang kecil sekitar 2 bulan, agar kalau Pho Sie Dong keluar, saya langsung masuk dan tunggu di dalam. Kalau yang lain, saya tidak tahu ada pegang kunci atau tidak," ujar Abdul. 

Dalam sebulan, kata terdakwa, dua sampai tiga kali mengambil paket sabu kepada Pho Sie Dong. Jumlahnya sama 10 paket dengan harga total Rp 800 ribu. 

"Kalau ambil sama kakaknya (Mei) baru sekali itu saja, yang terakhir. Saya pekerja jual narkoba, bukan membersihkan kandang babi, tidak ada gaji tiap bulan yang saya terima," ucap Abdul.  

Menurut terdakwa, kakak Pho Sie Dong diduga terlibat dalam bisnis sabu tersebut. Apalagi, menurut terdakwa, Mei tahu kedatangannya untuk melakukan setoran sekaligus ambil sabu

"Saya menyesal pak, pekerjaan ini (jual sabu) dilakukan kalau tidak ada kerjaan. Kenal sama Pho Sie Dong sudah lama, sekitar 10 tahun. Tapi baru ketemu lagi dua bulan sebelum ketangkap," ujar terdakwa. 

Ketua majelis hakim kemudian menunda sidang. 

Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal di Binjai dan Terdakwa Kasus Narkotika Kembali Jalani Sidang

"Sidang kembali dilanjutkan pada Rabu (7/9/2022) depan, dengan agenda memberi kesempatan untuk mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim. 

Usai menutup sidang, majelis hakim kembali membuka sidang dengan agenda mendengar saksi Abdul Gunawan untuk terdakwa Pho Sie Dong. Abdul memberikan kesaksian tidak jauh dari sidang sebelumnya. 

"Sidang tadi cuma mendengar keterangan saksi, belum keterangan terdakwa. Rabu (7/9/2022) depan lah mendengar keterangan terdakwa (Pho Sie Dong)," tutup Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti. 

Dalam dakwaaannya, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). 

Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, Jalan Petai, Binjai Utara, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5/2022). 

Sementara itu Pho Sie Dong cukup banyak dikenal masyarakat Kota Binjai.

Pria yang akrab disapa Sie Dong diduga juga pernah beraktivitas di dunia ilegal. Seperti main CPO, pupuk bersubsidi hingga buka usaha judi mesin tembak ikan.

(cr23/tribun-medan.com)


 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved