Sumut Terkini

Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal di Binjai dan Terdakwa Kasus Narkotika Kembali Jalani Sidang

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi didampingi hakim anggota Maria Mutiara, dan Yusmadi di ruang Cakra. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ Muhammad Anil Rasyid
Terdakwa Pho Sie Dong jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, Selasa (9/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Pho Sie Dong warga Jalan Petai, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara, dengan agenda mendengar keterangan saksi dalam perkara tindak pidana narkotika, Selasa (9/8/2022). 

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi didampingi hakim anggota Maria Mutiara, dan Yusmadi di ruang Cakra. 

Saksi polisi, Brigadir Irwanto yang hadir dipersidangan memberi keterangan yang mengejutkan.

Baca juga: Setelah Jadi Mafia Pupuk, Pho Sie Dong Kini Jadi Pemodal Peredaran Sabu di Kota Binjai

Pasalnya pria yang bertugas luar dari Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai ini mengatakan bahwa, terdakwa Pho Sie Dong sempat menawarkan satu mobil Toyota Rush agar tidak ditangkap polisi. 

"Terdakwa ada menawarkan mobil dan buku hitam agar tidak dibawa ke Polres Binjai," ujar Irwanto. 

Mendengar perkataan saksi, sontak sejumlah orang yang hadir termasuk ketua hakim sontak terkejut.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada saksi, mobil merek apa yang ditawarkan terdakwa Pho Sie Dong.

"Mobil Rush," ujar Irwanto. 

Majelis hakim kembali menanyai pernyataan saksi terkait mobil. 

"Benar kamu ini? Kamu sudah disumpah. Siapa yang mendengar itu?," ujar Majelis Hakim Ketua. 

"Tim mendengar, Pak Kanit saya Ipda Parulian Sitanggang juga mendengar itu (tawaran mobil)," ujar Irwanto. 

Saksi melanjutkan, terdakwa Pho Sie Dong diamankan atas dasar pengakuan terdakwa Abdul Gunawan, dari hasil pengembangan. 

Baca juga: Rekam Jejak Pho Sie Dong, Bandit Bisnis Ilegal Kota Binjai, Pernah Buron dan Ngaku Diperas Polisi

"Setelah kami melakukan penangkapan Abdul Gunawan, Abdul mengatakan barang (sabu) tersebut diperoleh dari Pho Sie Dong. Terdakwa Abdul pegang kunci gerbang, setiap ambil barang menggunakan kunci dari gerbang yang sudah diserahkan Pho Sie Dong," ujar Irwanto. 

Alhasil, tim kemudian merangsek masuk ke rumah dengan kunci gerbang yang dipegang terdakwa Abdul Gunawan.  

"Setelah kami sampai di rumah Pho Sie Dong, dia lagi duduk di dalam rumah," ujar Irwanto. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved