Breaking News

Sumut Terkini

Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal di Binjai dan Terdakwa Kasus Narkotika Kembali Jalani Sidang

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi didampingi hakim anggota Maria Mutiara, dan Yusmadi di ruang Cakra. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ Muhammad Anil Rasyid
Terdakwa Pho Sie Dong jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, Selasa (9/8/2022). 

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). 

Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan pada, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Ternyata Jadi Pemasok Sabu

Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan. Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak empat paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong

Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali.

Pho Sie Dong cukup banyak dikenal masyarakat Kota Binjai. Pria yang akrab disapa Sie Dong diduga juga pernah beraktivitas di dunia ilegal.

Seperti main CPO, pupuk bersubsidi hingga buka usaha judi mesin tembak ikan.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved