Sumut Terkini
Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal di Binjai dan Terdakwa Kasus Narkotika Kembali Jalani Sidang
Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi didampingi hakim anggota Maria Mutiara, dan Yusmadi di ruang Cakra.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1).
Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan pada, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Ternyata Jadi Pemasok Sabu
Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan. Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak empat paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong.
Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali.
Pho Sie Dong cukup banyak dikenal masyarakat Kota Binjai. Pria yang akrab disapa Sie Dong diduga juga pernah beraktivitas di dunia ilegal.
Seperti main CPO, pupuk bersubsidi hingga buka usaha judi mesin tembak ikan.
(cr23/tribun-medan.com)