Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai

Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Ternyata Jadi Pemasok Sabu

Pho Sie Dong raja bisnis ilegal Kota Binjai ternyata kuasai sabu 0,34 gram

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Pho Sie Dong menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra PN Binjai, Kamis (28/7/2022) kemarin. 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai ternyata ditangkap karena jadi pemasok sabu.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Binjai, Pho Sie Dong si raja bisnis ilegal Kota Binjai ditangkap bersama rekannya Abdul Gunawan.

Menurut JPU, Pho Sie Dong si raja bisnis ilegal Kota Binjai sudah jalani sidang dakwaan pada Kamis (28/7/2022) lalu. 

"Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan sudah sidang dakwaan," ujar Benny, Senin (1/8/2022). 

Baca juga: Rekam Jejak Pho Sie Dong, Bandit Bisnis Ilegal Kota Binjai, Pernah Buron dan Ngaku Diperas Polisi

Lanjut Benny, terdakwa Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak empat paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong.

Bahkan, terdakwa Abdul Gunawan juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali. 

"Cara kerja terdakwa Abdul dengan Pho Sie Dong adalah habis dulu menjual sabu yang diambil, lalu disetorkan. Artinya, terdakwa Abdul ambil sabu tanpa modal, kemudian dijualkannya,"

"Setelah sabu ini habis terjual, terdakwa Abdul menyetor hasil penjualan kepada Pho Sie Dong. Karenanya Pho Sie Dong diamanakan polisi berdasarkan hasil pengembangan," ujar Benny. 

Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Segera Diadili, Ini Berbagai Kasus yang Menderanya

Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan Abdul Gunawan lalu dipancing dengan cara ingin menyetorkan uang hasil penjualan kepada Pho Sie Dong

Sementara itu, Benny belum menjelaskan lebih detail mengenai permainan bisnis haram yang dilakukan oleh terdakwa Pho Sie Dong.

Namun ia membenarkan, ada bukti kuat yang menyatakan bahwa pemilik sabu tersebut adalah Pho Sie Dong

"Untuk lebih lengkap, nanti kita beberkan dalam sidang. Teman-teman wartawan silahkan datang pada sidang lanjutannya," ujar Benny. 

Baca juga: Lapas Binjai Terima Mobil Ambulance Dari Kemenkumham RI, Plh Kalapas: Guna Menjamin Kesehatan WBP

Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa mengatakan Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan, akan kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi pada pekan depan, (4/8/2022).  

"Ya sudah sidang, Minggu depan sidangnya lagi dibuka dengan agenda mendengar keterangan saksi," ujar Indra. 

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 133 (1). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved