Sumut Terkini

Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal di Binjai dan Terdakwa Kasus Narkotika Kembali Jalani Sidang

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi didampingi hakim anggota Maria Mutiara, dan Yusmadi di ruang Cakra. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ Muhammad Anil Rasyid
Terdakwa Pho Sie Dong jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, Selasa (9/8/2022). 

Lanjut Irwanto, terdakwa Pho Sie Dong menawarkan mobil sebagai tukaran saat dalam perjalanan menuju Polres Binjai

"Dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," ujar Irwanto. 

Selain Brigadir Irwanto, saksi lain dari polisi hadir dalam sidang, yaitu Bripka Muhammad Syahputra juga memberi keterangan yang tak jauh dari saksi sebelumnya.

Syahputra bilang, Pho Sie Dong diamankan berdasarkan pengembangan dari Abdul Gunawan yang ditangkap di Dusun III, Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak, Deliserdang. 

"Saudara Abdul Gunawan bilang bahwa sabu itu dari saudara Pho Sie Dong. Langsung dicari bersama Abdul Gunawan ke alamat rumah Pho Sie Dong pada malam itu juga sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Syahputra. 

"Di rumah tidak ada barang bukti, yang ada HP saja. Sabu tidak ada, ganja tidak. Sebelumnya Abdul Gunawan menghubungi Pho Sie Dong pakai HP Abdul, maka tau Pho Sie Dong dirumahnya," ujar Syahputra. 

Sedangkan itu, Syahputra menambahkan, tim dari kepolisian tidak ada melakukan penggeledahan.

Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Segera Diadili, Ini Berbagai Kasus yang Menderanya

Pernyataan itu disampaikan saksi menjawab pertanyaan dari majelis hakim, mengapa tidak melakukan penggeledahan di rumah tersebut. 

"Kakaknya ada di rumah dan tidak mau adeknya dibawa (ke Polres Binjai), sempat dihalang-halangi. Jadi tim langsung pergi sambil membawa Pho Sie Dong," ujar Syahputra. 

Adapun barang bukti yang disita dari Pho Sie Dong, satu buah telepon genggam jenis android merek Samsung. 

Sementara, emapt paket sabu, satu telepon genggam dan uang tunai Rp200 ribu disita dari Abdul Gunawan. 

Majelis hakim kemudian menanyai terdakwa Pho Sie Dong atas ucapan saksi. 

"Tidak benar soal mobil Toyota Rush beserta BPKB. Saya tidak pernah punya Toyota Rush dari dulu," ujar Pho Sie Dong melalui sambungan video teleconference.

Majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut.

"Keberatan terdakwa sudah kami catat dan kami nilai. Baik, sidang kita tunda sampai Kamis (25/8/2022) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi," ujar ketua majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved