Brigadir J Ditembak Mati

TERUNGKAP Kesenangan Putri yang Disimpan di Rumah Pribadinya, Pakar Hukum Minta Segera Ditahan

Diketahui, Putri Candrawathi adalah kolektor tas branded yang disimpan di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Editor: AbdiTumanggor
TV POLRI
Adegan rekonstruksi Putri Candrawathi dan Kuat Maruf di dalam kamar salah satu kejadian di Magaleng. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa menilai penyidik tim khusus (Timsus) Polri sebaiknya menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu, penyidik menghentikan pemeriksaan yang dilakukan selama 12 jam dengan alasan kesehatan. Saat itu penyidik juga tidak menahan Putri.

Menurut Eva, jika penyidik tidak menahan Putri dalam pemeriksaan kedua, diperkirakan sentimen negatif dan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap Putri bisa semakin menguat di tengah masyarakat. "Tidak ditahannya Ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas," kata Eva dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Eva mengatakan, jika Putri tidak juga ditahan dalam pemeriksaan kedua maka akan memperlihatkan perbedaan sikap terhadap sejumlah perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.

Bahkan, dalam beberapa kasus, perempuan yang berhadapan dengan hukum dan mempunyai anak yang masih balita tetap ditahan oleh penyidik. Hal itu mengakibatkan mereka turut membawa anak-anak mereka untuk diasuh di dalam penjara.

Dalam hal ini, Putri yang menjadi tersangka juga mempunyai seorang anak balita. "Masyarakat telanjur menduga untuk kasus Ibu PC justru sebaliknya. Sehingga, bukan penting tidak pentingnya ia ditahan, tapi diskriminatif," ucap Eva.

REKONSTRUKSI Adegan Putri Candrawathi Berbaring Pakai Baju Putih, Ada Kuat Maruf
REKONSTRUKSI Adegan Putri Candrawathi Berbaring Pakai Baju Putih, Ada Kuat Maruf (kolase/tangkap layar kompas tV)

Pemeriksaan terhadap Putri pada hari ini juga dilakukan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Seperti pada pemeriksaan sebelumnya, kedatangan Putri hari ini juga tak terdeteksi oleh awak media. "Sudah di dalam," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.

Arman mengaku, dirinya telat mendampingi Putri untuk datang ke Bareskrim. Meski demikian, dia mengatakan, Putri masih belum diperiksa saat dia tiba. Sementara itu, Arman mengatakan, Putri dalam kondisi siap diperiksa. "Ya artinya siap ya," ucapnya.

Kemarin Putri juga mengikuti proses rekonstruksi perkara yang dilakukan oleh penyidik tim khusus (Timsus) Polri. Proses rekonstruksi berlangsung selama 7 jam 30 menit di 3 lokasi.

Lokasi rekonstruksi itu adalah aula di rumah pribadi Ferdy Sambo, sejumlah ruangan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.

Proses rekonstruksi yang dilakukan di aula rumah pribadi Ferdy Sambo adalah sebagai pengganti untuk rangkaian reka ulang peristiwa di rumah pribadinya di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

Adegan Putri dan rekontruksi kasus Ferdy Sambo
Adegan Putri dan rekontruksi kasus Ferdy Sambo (Istimewa)

Dalam proses itu, Putri memperagakan sejumlah adegan menurut keterangannya mulai dari Magelang, rumah di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Duren Tiga.

Rekonstruksi memperagakan 78 adegan, dimulai dari adegan yang terjadi di rumah pribadi Sambo di Mertoyudan, Magelang.

Sebanyak 16 adegan di rumah Ferdy Sambo di Magelang diperagakan di aula rumah Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Kejadian itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022. Rekonstruksi akan dilanjutkan dengan 35 adegan yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved