Dugaan Ijazah Palsu
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Razman Arif Nasution Akan Dilimpahkan ke Mabes Polri
Kasus dugaan ijazah palsu Razman Arif Nasution rencananya akan dilimpahkan ke Mabes Polri
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Kasus dugaan ijazah palsu Razman Arif Nasution rencananya akan dilimpahkan Polda Sumut ke Mabes Polri.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Kata Hadi, pihaknya sudah memeriksa Razman Arif Nasution.
"Terkait ijazah palsu itu, kalau tidak salah sudah pernah yang bersangkutan kami panggil," kata Hadi kepada Tribun-medan.com, Jumat (2/9/2022).
Ia mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan tersebut, Razman Arif Nasution meminta agar kasusnya di limpahkan ke Mabes Polri.
"Dia minta terkait dengan itu, untuk laporan-laporan itu mabes polri yang menindaklanjuti," sebutnya.
Hadi menjelaskan, saat ini penyidik memang sedang berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait pelimpahan kasusnya.
"Penyelidikan masih berkoordinasi dengan mabes polri. Kalau memang ada kesamaan dengan laporan-laporan yang lainnya, ya pasti ditangani oleh yang paling tinggi (Mabes)," ucapnya.
Dijelaskannya, pelimpahan kasus tersebut juga sesuai mekanisme karena Razam Arif Nasution diduga banyak dilaporkan terkait ijazah palsu.
"Terkait laporan itu sudah banyak, dilaporkan banyak orang. Bukan hanya satu orang, ada yang di Jakarta juga laporannya, penyidik lagi berkoordinasi dengan mabes polri," tuturnya.
"Kalau satu laporan dengan objek yang sama begitu mekanisme nya, objeknya sama ijazah palsu," sambungnya.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Sumut. Adapun laporan dugaan ijazah palsu Razman Arif Nasution disampaikan Syamsul Chaniago, warga Kota Medan.
Laporan dugaan ijazah palsu Razman Arif Nasution itu sebagaimana yang tertuang dalam bukti laporan STTLP/B/1300/VII/2022/SPKT / POLDA SUMUT tanggal 21 Juli 2022.
Menurut laporan, Syamsul Chaniago melaporkan dugaan ijazah palsu Razman Arif Nasution karena merasa dirugikan.
Diketahui, bahwa Razman Arif Nasution bukanlah lulusan Universitas Ibnu Chaldun.
Sebab, pihak Universitas Ibnu Chaldun merasa Razman Arif Nasution bukan lulusan mereka.
"Kenapa Syamsul Chaniago yang melaporkan, karena dia merasa dia bukan pengacara, dugaan ijazah palsu pengacaranya. Sebagai kliennya dia merasa dirugikan karena ijazah S1 nya diduga palsu," kata kuasa hukum pelapor, Tuseno, Jumat (22/7/2022).(cr11/tribun-medan.com)