Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nasib 6 Perwira Anak Buah Ferdy Sambo Rusak CCTV dan Handphone, Jalani Sidang Bisa Dipecat?

Ferdy Sambo bersama 6 anak buahnya berpangkat perwira juga terjerat Obstraction of Justice atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo 

TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo bukan saja terjerat kasus pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo bersama 6 anak buahnya berpangkat perwira juga terjerat Obstraction of Justice atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Semua sudha bersatus tersangka karena menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Penyesalan Nenek Leena Jung, 14 Kali Nikahi Brondong Hidupnya Malah Sengsara Berubah Drastis

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri telah menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri sebagai tersangka 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

Baca juga: CERITA Pilu Angelina Sondakh Dipenjara Pisah dengan Anak, Beda Putri Candrawathi tak Ditahan

Baca juga: Masih Ingat Norman Kamaru Mantan Polisi Brimob Dulu Viral Chaiya Chaiya, Kini Beda Penampilannya

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Dedi menegaskan, terhadap para tersangka tersebut pihaknya telah melakukan kelengkapan pemberkasan.

Bahkan mulai hari ini, salah satu tersangka Obstraction of Justice yakni Kompol Chuk Putranto sudah menjalani sidang etik.

Nantinya sidang etik juga akan diterapkan kepada tersangka lain termasuk Ferdy Sambo.

"Hari ini kan Kompol CP (menjalani sidang etik, red), besok Kompol BW untuk yang lain minggu depan," tukasnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Obstraction of Justice atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan begitu maka hingga malam ini kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo, total sudah ada tujuh anggota polri yang menjadi tersangka.

"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS; BJP. HK; KBP ANP; AKBP AR; KP BW; KP CP dan AKP IW," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/9/2022).

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan setelah Polri menetapkan enam anggota Polri sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved