Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nasib 6 Perwira Anak Buah Ferdy Sambo Rusak CCTV dan Handphone, Jalani Sidang Bisa Dipecat?

Ferdy Sambo bersama 6 anak buahnya berpangkat perwira juga terjerat Obstraction of Justice atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo 

"Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Dedi.

Dedi menyatakan, saat ini Komite Kode Etik Polri telah menggelar sidang etik untuk keseluruhan anggota polri yang ditetapkan tersangka.

Sidang etiknya sendiri kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut sudah mulai digelar mulai hari ini.

"Sidang diselenggarakan oleh Wabprof Polri hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik," ucap Dedi.

Kendati demikian, Dedi belum dapat menjabarkan secara detail proses sidang etik yang tengah bergulir untuk para tersangka Obstraction of Justice.

"Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," tukas dia.

Sudah Diproses di Kejagung

Sementara kasus pidana umum Brigjen Hendra Kurniawan berproses di kejaksaan.

Baca juga: Masih Ingat Angelina Sondakh Ditahan Tinggalkan Anak Balita, Putri Candrawathi tak Dipenjara

Terbaru terkait kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas 6 tersangka dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum alias obstruction of justice di pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Keenam tersangka itu adalah ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca juga: Hukuman Pantas untuk Brigjen Hendra Kurniawan dan 4 Perwira, Timsus Bocorkan Sidang Etik DIgelar

Selanjutnya, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan HK atau Brigjen Hendra Kurniawan  (Karopaminal Divisi Propam Polri)

Terakhir, AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri dan IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"6 orang tersangka tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," jelasnya.

Baca juga: Hukuman Pantas untuk Brigjen Hendra Kurniawan dan 4 Perwira, Timsus Bocorkan Sidang Etik DIgelar

Dalam kasus ini, keenam tersangka disangkakan pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved