Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hukuman Pantas untuk Brigjen Hendra Kurniawan dan 4 Perwira, Timsus Bocorkan Sidang Etik DIgelar
Brigjen Hendra Kurniawan bersama perwira lainnya, diduga terlibat melakukan obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah
TRIBUN-MEDAN.com -
Selain Irjen Ferdy Sambo yang sudah dipecat melalui sidang kode etik Polri, ada Brigjen Hendra Kurniawan yang menunggu nasib bakal disidang.
Brigjen Hendra Kurniawan bersama perwira lainnya, diduga terlibat melakukan obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka mengalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Akhirnya Putri Candrawathi Lega Diperlakukan Istimewa Tidak Masuk Sel, Padahal Statusnya Tersangka
Tim khusus (Timsus) Polri menyatakan, hingga kini masih terus melakukan proses hukum kepada para anggota Polri yang menjadi tersangka obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: SINOPSIS IKATAN Cinta RCTI Konflik Baru Andin Kena Hasut Elsa, Pria Mirip Aldebaran Dekat Reyna
Bahkan kata Ketua Timsus Polri yakni Irwasum Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto keseluruhan tersangka yang berjumlah enam anggota polri tersebut akan segera disidang etik.

"Saya tambahkan, terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap ke-6 orang tersebut," kata Agung kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Adapun keseluruhan tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK); Kombes Pol Agus Nurpatria (AN); AKBP Arif Rahman Arifin (ARA); Kompol Baiquni Wibowo serta Kompol Chuk Putranto.
Baca juga: Mulai Hari Ini 1 September 2022 Pemerintah Cairkan BLT Pengalihan Subsidi BBM via Kantor Pos
Jika memungkinkan, kata Agung sidang etik terhadap enam tersangka penghalangan penyidikan atau obstraction of justice itu sudah bisa dimulai hari ini.
Adapun mekanisme persidangan etiknya akan dilakukan secara bergiliran.
"Bahkan bisa hari ini sudah mulai, hari ini mulai kepada Kompol CP sedang dilaksanakan kode etik. Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," kata dia.
Lebih jauh, saat ini Timsus juga kata Agung terus melakukan pemberkasan para tersebut.
"Sekaligus dilakukan pemberkasannya. Termasuk yang lain juga sedang dilakukan pelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik dari masing-masing yang sudah terduga pelanggar kode etik," ucap dia.
Sebelumnya, enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto. Mereka diduga merintangi penyidikan sesuai diperiksa oleh timsus Polri.