Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Akhirnya Putri Candrawathi Lega Diperlakukan Istimewa Tidak Masuk Sel, Padahal Statusnya Tersangka
Akhinya Putri melenggang meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari. Dia tidak ditahan penyidik.
TRIBUN-MEDAN.com -
Putri Candrawathi, Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J bisa sedikit bernapas lega.
Akhinya Putri melenggang meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Dia tidak ditahan penyidik.
Permintaan istri Irjen Ferdy Sambo agar tak ditahan dikabulkan Bareskrim Polri.
Menurut Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, kliennya tak ditahan atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan.
Baca juga: Mulai Hari Ini 1 September 2022 Pemerintah Cairkan BLT Pengalihan Subsidi BBM via Kantor Pos

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Baca juga: Terjawab di Mana Soeharto, Kenapa tak Ikut Diculik saat Pecah Peristiwa Gerakan 30 September
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu," ujarnya.
Arman menuturkan, alasan kemanusiaan tersebut adalah lantaran Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Kondisi kesehatan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu juga menjadi dasar permohonan untuk tidak ditahan.
"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil, dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," katanya.
Namun, Putri Candrawathi wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Baca juga: Jadi Tersangka dan Belum Ditahan, Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri
"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada, dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana," tutur Arman.
Sekitar 11 jam lamanya, penyidik memintai keterangan kepada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut dengan 23 pertanyaan.
Putri diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim.