Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nasib 6 Perwira Anak Buah Ferdy Sambo Rusak CCTV dan Handphone, Jalani Sidang Bisa Dipecat?

Ferdy Sambo bersama 6 anak buahnya berpangkat perwira juga terjerat Obstraction of Justice atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo 

TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo bukan saja terjerat kasus pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo bersama 6 anak buahnya berpangkat perwira juga terjerat Obstraction of Justice atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Semua sudha bersatus tersangka karena menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Penyesalan Nenek Leena Jung, 14 Kali Nikahi Brondong Hidupnya Malah Sengsara Berubah Drastis

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri telah menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri sebagai tersangka 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

Baca juga: CERITA Pilu Angelina Sondakh Dipenjara Pisah dengan Anak, Beda Putri Candrawathi tak Ditahan

Baca juga: Masih Ingat Norman Kamaru Mantan Polisi Brimob Dulu Viral Chaiya Chaiya, Kini Beda Penampilannya

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Dedi menegaskan, terhadap para tersangka tersebut pihaknya telah melakukan kelengkapan pemberkasan.

Bahkan mulai hari ini, salah satu tersangka Obstraction of Justice yakni Kompol Chuk Putranto sudah menjalani sidang etik.

Nantinya sidang etik juga akan diterapkan kepada tersangka lain termasuk Ferdy Sambo.

"Hari ini kan Kompol CP (menjalani sidang etik, red), besok Kompol BW untuk yang lain minggu depan," tukasnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Obstraction of Justice atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan begitu maka hingga malam ini kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo, total sudah ada tujuh anggota polri yang menjadi tersangka.

"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS; BJP. HK; KBP ANP; AKBP AR; KP BW; KP CP dan AKP IW," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/9/2022).

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan setelah Polri menetapkan enam anggota Polri sebelumnya.

"Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Dedi.

Dedi menyatakan, saat ini Komite Kode Etik Polri telah menggelar sidang etik untuk keseluruhan anggota polri yang ditetapkan tersangka.

Sidang etiknya sendiri kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut sudah mulai digelar mulai hari ini.

"Sidang diselenggarakan oleh Wabprof Polri hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik," ucap Dedi.

Kendati demikian, Dedi belum dapat menjabarkan secara detail proses sidang etik yang tengah bergulir untuk para tersangka Obstraction of Justice.

"Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," tukas dia.

Sudah Diproses di Kejagung

Sementara kasus pidana umum Brigjen Hendra Kurniawan berproses di kejaksaan.

Baca juga: Masih Ingat Angelina Sondakh Ditahan Tinggalkan Anak Balita, Putri Candrawathi tak Dipenjara

Terbaru terkait kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas 6 tersangka dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum alias obstruction of justice di pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Keenam tersangka itu adalah ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca juga: Hukuman Pantas untuk Brigjen Hendra Kurniawan dan 4 Perwira, Timsus Bocorkan Sidang Etik DIgelar

Selanjutnya, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan HK atau Brigjen Hendra Kurniawan  (Karopaminal Divisi Propam Polri)

Terakhir, AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri dan IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"6 orang tersangka tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," jelasnya.

Baca juga: Hukuman Pantas untuk Brigjen Hendra Kurniawan dan 4 Perwira, Timsus Bocorkan Sidang Etik DIgelar

Dalam kasus ini, keenam tersangka disangkakan pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo.

Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto.

Mereka diduga merintangi penyidikan sesuai diperiksa oleh timsus Polri.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus).

Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.

"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," pungkasnya.

Baca juga: Update Proses Hukum Brigjen Hendra Kurniawan dkk Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Baca juga: Masih Ingat Norman Kamaru Mantan Polisi Brimob Dulu Viral Chaiya Chaiya, Kini Beda Penampilannya

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra)

Nasib 6 Perwira Anak Buah Ferdy Sambo Rusak CCTV dan Handphone, Jalani Sidang Bisa Dipecat?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved