Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Update Proses Hukum Brigjen Hendra Kurniawan dkk Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

6 perwira bekas anak buah Irjen Ferdy Sambo siap-siap menerima hukuman karena melakukan obstruction of justice

Editor: Salomo Tarigan
Ho/ Tribun-Medan.com
Irjen Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan sejumlah perwira diperiksa 

TRIBUN-MEDAN.com - 6 perwira bekas anak buah Irjen Ferdy Sambo siap-siap menerima hukuman karena melakukan obstruction of justice (menghalangi-halangi penyidikan) kasus tewasnya Brigadir J.

Di antaranya yakni Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai aropaminal Divisi Propam Polri.

Hendra Kurniawan kemudian dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Masih Ingat Angelina Sondakh Ditahan Tinggalkan Anak Balita, Putri Candrawathi tak Dipenjara

Terbaru terkait kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas 6 tersangka dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum alias obstruction of justice di pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Keenam tersangka itu adalah ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca juga: Hukuman Pantas untuk Brigjen Hendra Kurniawan dan 4 Perwira, Timsus Bocorkan Sidang Etik DIgelar

Selanjutnya, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan HK atau Brigjen Hendra Kurniawan  (Karopaminal Divisi Propam Polri)

Terakhir, AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri dan IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"6 orang tersangka tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," jelasnya.

Baca juga: Hukuman Pantas untuk Brigjen Hendra Kurniawan dan 4 Perwira, Timsus Bocorkan Sidang Etik DIgelar

Dalam kasus ini, keenam tersangka disangkakan pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo.

Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto. Mereka diduga merintangi penyidikan sesuai diperiksa oleh timsus Polri.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved