Brigadir J Ditembak Mati

TERUNGKAP 'Senjata' Putri Candrawathi Bela Diri dan Meringankan Ferdy Sambo dkk Selain Bharada E

Komnas HAM menyatakan ada dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," ujar Taufan kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Taufan menjelaskan, kesaksian itu lemah dalam kasus tindak pidana umum, tidak seperti di kasus kekerasan seksual yang bisa dijadikan alat bukti. Sehingga, polisi membutuhkan alat bukti dan barang bukti lain, bukan sekadar pengakuan para tersangka dan saksi-saksi.

Taufan mengaku khawatir apabila para tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J tiba-tiba menarik kesaksian mereka. "Yang saya khawatirkan kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya. BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," tuturnya.

Diketahui Bharada E telah sepakat menjadi justice collaborator. Dia kini berada di bawah kendali penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bharada E pun sudah mengakui jika dirinya menembak Brigadir J. Hanya, penembakan dilakukan atas perintah bosnya, Ferdy Sambo. Meski begitu, ia mengkhawatirkan tersangka lain yang menurutnya masih di bawah kendali Sambo. "Tapi Kuat, Susi, Ricky, Yogi, Romer, segala macam, kan masih di bawah kendali Sambo semua. Itu bahaya," kata Ahmad Taufan.

Ahmad Taufan Mencontohkan Kasus Marsinah. Ia mencontohkan kasus pembunuhan buruh perempuan bernama Marsinah. Kala itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas karena di persidangan bergantung pada saksi mahkota. "Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," ucapnya.

Dengan demikian, Taufan menduga kejadian bebasnya para terdakwa di kasus Marsinah bisa terulang di kasus pembunuhan Brigadir J. Dia menekankan kejadian itu bukan terjadi karena hakim di pengadilan disuap. Melainkan, karena hakim tidak bisa diyakinkan hanya dengan kesaksian.

Walau begitu, Taufan yakin polisi sudah menyimpan bukti penting kasus kematian Brigadir J untuk meyakinkan hakim. "Kelihatannya penyidik itu punya bukti lain yang mereka sudah simpan. Kan enggak mungkin semua juga dikasihnya ke Komnas HAM, wewenang mereka, masa kami paksa-paksa," imbuh Taufan.

Baca juga: Guru Besar UI Prof. Sulistyowati Ragukan Kesaksian Putri Candrawathi Korban Pelecehan Seksual

Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Bertanggungjawab Atas Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengaku bertanggung jawab karena melibatkan ajudannya, yaitu Bharada E di kasus kematian Brigadir J. Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat Komnas HAM memeriksanya di Mako Brimob beberapa waktu lalu. "Bahasanya waktu itu saya (Sambo) akan tanggung jawab. Saya kan juga ngomonglah ya, nyentuh dia gitu ya, karena kalau di awal kalian tahu saya, salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya di ikut-ikutkan gitu jadi tumbal kan saya bilang gitu kan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Ahmad Taufan mengatakan lagi, saat itu Ferdy Sambo mengakui kesalahannya karena memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo, kata Taufan, dia juga akan bertanggungjawab karena melibatkan banyak orang.

"Makanya waktu itu saya tanya sama dia (Ferdy Sambo), setelah pertanyaan pokok dan sampingannya kalau saya tanya, 'kamu merasa gak kalau kamu udah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini lah', 'iya pak saya salah nanti saya tanggung jawab semuanya', 'benar ya?' Saya bilang. 'Kasihan ini anak muda', begitu. Itu sebetulnya pertanyaan pokoknya kan bukan di situ, 'apa yang kamu lakukan?' Kan begitu," beber Ahmad Taufan.

Kemudian, lanjut Taufan, Ferdy Sambo ingin membebaskan Bharada E dari jerat hukum. Menurutnya, itu akan ditentukan pada saat di pengadilan. "Dia bilang begitu (ingin bebaskan Bharada E). Makanya kita lihat saja nanti. Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu (kebebasan), saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak, bahwa dia sudah mengaku, kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana. Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, mudah-mudahan, hakimlah yang memutuskan," ujar Ahamad Taufan.

Sebelumnya, Ahmad Taufan Damanik mengatakan Bharada E menjadi tumbal atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Taufan mengaku tak tega atas apa yang menimpa Bharada E atas kasus tersebut. Dalam kasus ini, Bharada E menjadi tersangka usai menuruti arahan mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menembak Brigadir J hingga tewas. "Kalian pernah mendengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, tidak tega saya bilang, seorang Bharada E itu kemudian menjadi tumbal semua persoalan ini," ujar Taufan kepada wartawan, Kamis (11/8/2022) lalu.

Atas dasar itulah, Taufan menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan benar dan sesuai dengan prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil. Sebab, jika prinsip tersebut tak dijalankan maka orang yang tidak bersalah bisa dinyatakan salah. "Kalau fair trial tidak berjalan dengan salah, orang yang enggak salah bisa salah, orang yang salahnya 10 dihukum 1.000, itu tidak profesional, sejak awal kan begitu," pungkas Taufan.

Baca juga: Susno Duadji Kesal Terhadap Komnas HAM karena Paparkan Lagi soal Rekayasa Pelecehan Seksual

(*/tribun-medan.com/tribunnews.com/kompas.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Terbaru! Komnas HAM Sebut Brigadir J Terbukti Lecehkan Putri Candrawati dan Tidak Ada Penganiayaan,

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved