Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
TERUNGKAP Temuan Baru, Komnas HAM Duga Penembak Brigadir J Lebih dari Dua Orang
Ia menyebut bahwa diduga ada tiga orang yang mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
TRIBUN-MEDAN.com - Blak-blakan, Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengurai temuan baru yang mengejutkan.
Ia menyebut bahwa diduga ada tiga orang yang mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, Taufan enggan membocorkan sosok dari orang yang ke-3 itu.
Baca juga: Keluarga Yosua Duga Putri Candrawathi Yang Melecehkan, Mirip Kisah Nabi Yusuf di Injil dan Al Quran
"Sebetulnya masih ada clue, kemungkinan lain bahwa 3 (orang yang menembak Brigadir J)," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Taufan mengatakan, berdasarkan penelusuran Komnas HAM, dua pelaku yang menembak Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.
Polri pun telah merilis secara resmi video animasi gambaran pembunuhan Brigadir J, di mana Sambo ikut menembak.

"Penyidik meyakini, kami juga meyakini, bahwa dia (Sambo) ikut menembak sesuai dengan keterangan Bharada E sama hasil uji balistik," tuturnya.
Taufan membeberkan hasil uji balistik yang dimaksud. Dari hasil uji balistik, terbukti bahwa ada dua jenis senjata yang berbeda menembak Brigadir J.
Sehingga, pelaku penembakan Brigadir J sudah pasti lebih dari satu orang.
Baca juga: Dosen Fasilkom-TI USU Lakukan Pengembangan Aplikasi E-Learning di SMA Negeri 5 Binjai
Baca juga: TIBA-TIBA Raffi Ahmad Unggah Foto Ayu Ting Ting di Instagramnya, Reaksi Nagita Jadi Sorotan
"Dan itu dari senjata tadi, yang di tangan mereka, HS-9 itu salah satunya. Sama Glock itu," ucap Taufan.
Meski demikian, Sambo menolak disebut menembak Brigadir J.
Hal tersebut dia tunjukkan saat rekonstruksi digelar beberapa hari lalu.
Baca juga: Kak Seto Usul Putri Candrawathi Dibuatkan Sel Istimewa Jika Ditahan : Mohon Dapat Prioritas
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah mantan kepala divisi profesi dan pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo dan Bharada E.
Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sementara tiga tersangka lain yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo.

Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Pilunya Wanita Ini, Suami Bangga Zina dengan Pelakor, Sudah Rela Dipoligami Malah Dicerai
Baca juga: Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, Komnas HAM Sebut Ada Satu Tersangka Lagi Ikut Tembak Birgadir J
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang TribunnewsBogor.com dengan judul Komnas HAM Blak-blakan soal Temuan Baru, Diduga Ada Lebih dari 2 Orang yang Tembak Brigadir J