Breaking News

Brigadir J Ditembak Mati

Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, Komnas HAM Sebut Ada Satu Tersangka Lagi Ikut Tembak Birgadir J

Komnas HAM mengklaim ada tiga tersangka yang menembak Brigadir Yosua Hutabarat sebelum meninggal dunia. 

Ho/ Tribun-Medan.com
Kolase Adegan Penembakan Brigadir J Oleh Bharada E dan Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com - Komnas HAM mengklaim ada tiga tersangka yang menembak Brigadir Yosua Hutabarat sebelum meninggal dunia. 

Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan internal mereka, ada petunjuk bahwa terdapat tiga orang yang mengeksekusi Brigadir J.

Namun, Taufan enggan membocorkan sosok dari orang yang ke-3 itu.

"Sebetulnya masih ada clue, kemungkinan lain bahwa 3 (orang yang menembak Brigadir J)," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Taufan mengatakan, berdasarkan penelusuran Komnas HAM, dua pelaku yang menembak Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.

Polri pun telah merilis secara resmi video animasi gambaran pembunuhan Brigadir J, di mana Sambo ikut menembak.

"Penyidik meyakini, kami juga meyakini, bahwa dia (Sambo) ikut menembak sesuai dengan keterangan Bharada E sama hasil uji balistik," tuturnya.

Taufan membeberkan hasil uji balistik yang dimaksud. Dari hasil uji balistik, terbukti bahwa ada dua jenis senjata yang berbeda menembak Brigadir J.

Sehingga, pelaku penembakan Brigadir J sudah pasti lebih dari satu orang.

"Dan itu dari senjata tadi, yang di tangan mereka, HS-9 itu salah satunya. Sama Glock itu," ucap Taufan.

Meski demikian, Sambo menolak disebut menembak Brigadir J.

Hal tersebut dia tunjukkan saat rekonstruksi digelar beberapa hari lalu.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah mantan kepala divisi profesi dan pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo dan Bharada E. Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sementara tiga tersangka lain yakni Kuat Maruf, Bripk Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo. Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved