Viral Medsos
Kabar Terbaru Kasus 'Layangan Putus' Polwan Briptu Suci Darma, Suami dan Selingkuhannya Disanksi
Briptu Suci Darma meminta keadilan atas kelakuan suaminya, Damsir Khalik Masri bersama wanita selingkuhannya Winda Anggraeni Garnis tersebut.
"SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah menerima," katanya.
Kata Husin, bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan. “Perlu diketahui bahwa negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar," ujarnya.
Keputusan yang ditetapkan tambah Husin sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN.
"Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan," tandasnya.
Baca juga: Usia Anak Baru 11 Bulan, Polisi Ganteng Ini Tak Menduga Istrinya Selingkuh dengan Pria Kerempeng
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Masih Ingat 'Layangan Putus' Versi ASN di Pemkab OKI, Kini Damsir di Staf Camat, WAG Jadi Porter