Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Profil Kompol Baiquni Wibowo, Perwira yang Ikut Dipecat Tidak Dengan Hormat karena Ulah Ferdy Sambo

Selain Irjen Ferdy Sambo, dua polisi loyalis menyusul ikut dipecat melalui sidang Kode Etik Polri. Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo

Editor: Salomo Tarigan
YouTube Kompas TV via TribunManado.co.id
Profil Kompol Baiquni Wibowo, Perwira yang Ikut Dipecat karena Ulah Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com - Selain Irjen Ferdy Sambo, dua polisi loyalis menyusul ikut dipecat melalui sidang Kode Etik Polri.

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo harus ikut menanggung kesalahan fatal akibat ikut melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dlam kasus kematian tragis Brigadir J.

Kompol Baiquni Wibowo mencuat namanya dalam pusaran kasus kematian tragis Brigadir J

Kompol Baiquni Wibowo harus legawa menerima ganjaran berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang kode etik pada Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Keluarga Curiga Brigadir J Seperti Cerita Nabi Yusuf, Putri Candrawathi Menangis Putar Balik Fakta

Kadiv Humas Pori, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Kompol Baiquni Wibowo melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujarnya, Jumat, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: DISINDIR Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi tak Masuk Penjara karena Istri Ferdy Sambo?

Mengenai putusan sidang kode etik tersebut, Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding.

"Yang bersangkutan mengajukan banding. Itu hak yang bersangkutan."

"Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik, bulat keputusannya (PTDH)," terang Dedi.

Dikutip dari Surya.co.id, Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.

Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pada 2017, Kompol Baiquni Wibowo pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Diberitakan Kompas.com, Kompol Baiquni Wibowo dicopot dari jabatan Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri pada 4 Agustus 2022.

Setelah dicopot, Kompol Baiquni Wibowo dimutasi ke Yanma Polri.

Kompol Baiquni Wibowo dipecat terkait Obstruction of Justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Kompol Baiquni Wibowo dipecat terkait Obstruction of Justice dalam kasus kematian Brigadir J. (Istimewa/Tribunnews)

Sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved