Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Profil Kompol Baiquni Wibowo, Perwira yang Ikut Dipecat Tidak Dengan Hormat karena Ulah Ferdy Sambo
Selain Irjen Ferdy Sambo, dua polisi loyalis menyusul ikut dipecat melalui sidang Kode Etik Polri. Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo juga sempat menjadi Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.
Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo pernah menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Sebagai informasi, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait Obstruction of Justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Adapun ketujuh orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Polisi belum menyampaikan peran dari masing-masing personel Polri ini dalam menghalangi penyidikan.
Namun, sebelumnya sempat disebutkan bahwa ketujuh personel polisi itu diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya dengan memerintahkan menghilangkan barang bukti hingga menghalangi penyidikan.
Baca juga: Keluarga Curiga Brigadir J Seperti Cerita Nabi Yusuf, Putri Candrawathi Menangis Putar Balik Fakta
(*/TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS/SURYA)
Profil Kompol Baiquni Wibowo, Perwira yang Ikut Dipecat Tidak Dengan Hormat karena Ulah Ferdy Sambo