Brigadir J Ditembak Mati

Sidang Etik Pemecatan Ferdy Sambo Ternyata Berlangsung Tegang, Majelis: Kamu Bicara Jangan Berbelit

Tiga Surat Ferdy Sambo, Namun tidak ada menyinggung keluarga Birgadir Yosua dan juga Tantama.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang Etik Pemecatan Ferdy Sambo Ternyata Berlangsung Tegang, Majelis: Kamu Bicara Jangan Berbelit.

Total sebanyak 97 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo menjelaskan, 97 personel tersebut diperiksa terkait dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atau dalam penyidikan kasus Brigadir J.

Dedi menyatakan dari 97 personel, sebanyak 35 personel terbukti melanggar etik. Kemudian 7 di antaranya terbukti memiliki unsur pidana dan telah ditetapkan tersangka. 

Divisi Propam Polri saat ini sudah mengelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP), dimulai dari enam personel yang ditetapkan sebagai tersangka, selain Ferdy Sambo. Selanjutnya menyusul 29 personel lainnya. "Sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi. Saat ini enam personel dulu. Itu yang sudah sangat, istilahnya mutlak ya," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022) yang dikutip dari tayangan Kompas TV.

Adapun 7 personel Polri yang ditetapkan tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan yakni:

1. Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS),

2. Mantan Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK),

3. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria (AN),

4. Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman (AR),

5. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW),

6. Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP),

7. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto (IW) yang merupakan peraih penghargaan Adhi Makayasa Tahun 2010.

Sidang etik pemecatan Kompol Chuk Putranto

Sidang etik terhadap personel Polri yang diduga menghalangi penyidikan sudah dilakukan sejak Kamis (1/9/2022) kemarin, dengan menyidangkan Kompol Chuck Putranto. Sidang KKEP memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Chuk Putranto sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved