Brigadir J Ditembak Mati
Sudah Tiga Surat Ferdy Sambo Tapi Tidak Ada Minta Maaf Pada Tamtama Polri dan Keluarga Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo menyatakan dari 97 personel, sebanyak 35 personel terbukti melanggar etik.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sudah Tiga Surat Ferdy Sambo Tapi Sama Sekali Tidak Ada Menyinggung Tantama dan Keluarga Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo menyatakan dari 97 personel, sebanyak 35 personel terbukti melanggar etik. Kemudian 7 di antaranya terbukti memiliki unsur pidana obstruction of justice dan telah ditetapkan tersangka.
"Sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi. Saat ini 6 personel dulu (di luar FS). Itu yang sudah sangat, istilahnya mutlak ya," ujar Dedi, Jumat (2/9/2022).
Adapun 7 personel Polri yang ditetapkan tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan yakni:
1. Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS),
2. Mantan Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK),
3. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria (AN),
4. Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman (AR),
5. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW),
6. Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP),
7. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto (IW) yang merupakan peraih penghargaan Adhi Makayasa Tahun 2010.
Sidang etik pemecatan Kompol Chuk Putranto
Sidang etik terhadap personel Polri yang diduga menghalangi penyidikan sudah dilakukan sejak Kamis (1/9/2022) kemarin, dengan menyidangkan Kompol Chuck Putranto. Sidang KKEP memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Chuk Putranto sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Kompol Chuk Putranto juga dijatuhkan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian sanksi administrasi yang pertama adalah penetapan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus di ruangan Patsus Biro Provos Polri. Untuk sanksi ini sudah dijalani oleh pelanggar.
Sidang KKEP Kompol Chuk Putranto dilaksanakan Kamis (1/9/2022) dan selesai Jumat (2/9/2022) dini hari pukul 02.00 WIB, dengan menghadirkan sembilan orang saksi yang diperiksa.
Sidang memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran terkait masalah Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. "Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.
Polri terus mendalami dugaan pelanggaran etik dari anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). "Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," pungkas Dedi Prasetyo, Jumat (2/9/2022).
Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Sementara, Mantan Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK) akan menjalani sidang kode etik pekan depan.
Dia diduga terlibat pelanggaran tindak pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) nantinya akan memutuskan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brigjen Hendra Kurniawan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra akan digelar pada pekan depan. “Kalau berkasnya sudah selesai tentunya untuk Brigjen HK akan di sampaikan jadwal pastinya,” kata Dedi, Jumat (2/9/2022).
Namun, kata Dedi, pada Senin pekan depan, terduga pelanggar yang akan disidang kode etik yakni AKP IW (Irfan Widyanto). Sidang dipimpin oleh jenderal bintang dua dan beberapa anggotanya.
Dedi menyebutkan, proses KKEP terkait permasalahan menghalangi penyidikan kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga untuk segera dituntaskan.
Secara paralel tim khusus penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara, kemudian Tim KKEP Propam Polri juga selama 30 hari ke depan fokus menuntaskan permasalahan pelanggaran etik. “Memang sidang KKEP ini lebih utamanya digelar untuk 6 orang terduga obstruction of justice ya di luar Irjen FS yang sudah melaksanakan sidang lebih awal. Dan digelar secepatnya terhadap 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Bareskrim,” ungkap Dedi.
Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri, kata Irjen Dedi, fokus menuntaskan sidang etik 6 tersangka obstruction of justice, kecuali Ferdy Sambo karena sudah disidang etik, dan kita tengah menempuh upaya banding. “Minggu depan tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) bekerja secara maraton juga tidak mengenal lelah akan juga menggelar sidang-sidang terduga pelanggaran obstruction of justice yang lainnya,” ujarnya.
“Mulai dari Brigjen HK (Hendra Kurniawan) dan terus akan kami gelar semua sampai tuntas. Dari 35 orang kalau dikurangkan tujuh (tersangka) kan masih 28 orang,” sambungnya.
Sidang Etik Pemecatan Ferdy Sambo Ternyata Tegang
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang digelar pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari lalu ternyata berlangsung tegang.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkapkan suasana di dalam sidang tersebut. Diketahui, Yusuf merupakan salah satu orang dari pihak eksternal yang diundang untuk menghadiri sidang etik Ferdy Sambo sebagai pengawas Polri.
Menurut Yusuf, ketegangan itu muncul ketika pimpinan majelis sidang etik mencecar para saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Kala itu, kata Yusuf, para pimpinan majelis sidang yang terdiri atas jenderal bintang 3 dan jenderal bintang 2 berusaha mencocokkan keterangan para saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo berjumlah 15 orang. Mereka terdiri atas Bharada Richard Eliezer, Brigjen Hendra Kurniawan, Kuat Ma'ruf, hingga Kombes Budhi Herdi Susianto. "Saat tegangnya itu, saat menyingkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," kata Yusuf.
Para jenderal yang berusaha mencocokkan keterangan saksi itu adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Kemudian, Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing.
Yusuf mengatakan, para jenderal polisi itu meminta agar saksi dan Ferdy Sambo memberi keterangan secara jujur agar tidak menimbulkan perbedaan keterangan. "Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," ucap Yusuf.
Yusuf menambahkan cecaran itu disemprot oleh kelima jenderal yang bertugas sebagai tim sidang etik Ferdy Sambo tersebut. Menurut Yusuf, ketua dan anggota tim sidang etik sangat teliti mencocokkan keterangan para saksi yang dihadirkan tersrbut. "Semuanya mencecar dengan sungguh-sungguh. Menggali dengan cermat dan teliti keterangan 15 saksi itu," tutur Yusuf.
Dipecat atau PTDH dan Bacakan Permintaan Maaf
Hasilnya, majelis etik memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, Ferdy Sambo memilih melayangkan banding atas keputusan sidang etik tersebut.
Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia menjadi tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Mantan Kadiv Propam polri itu pun menyampaikan permintaan maaf. Melalui suratnya, Ferdy Sambo mengaku menyesal dan meminta maaf secara mendalam karena tindakan pelanggaran etik yang dilakukannya berdampak pada institusi Polri. Termasuk juga jabatan yang dijalankan oleh para seniornya dan rekan-rekannya di institusi Polri tersebut.
"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung," tulis Ferdy Sambo dalam suratnya yang dikutip pada Jumat (26/8/2022). "Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya."
Selain itu, Ferdy Sambo pun mengaku siap menanggung seluruh akibat hukuman yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekannya yang terdampak itu.
“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukuman yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” tulis Sambo.
Ferdy Sambo berharap niatnya bertanggung jawab, rasa penyesalan, dan permohonan maafnya dapat diterima secara terbuka oleh senior dan rekan-rekannya yang terdampak.
"Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," ujar Ferdy Sambo.
Adapun surat permintaan maaf yang ditulis tangan menggunakan pulpen itu ditujukan Irjen Ferdy Sambo kepada para senior dan anggota Polri.
Namun, anehnya dalam surat permintaan maaf yang ditulis di Jakarta pada 22 Agustus 2022 itu, Irjen Ferdy Sambo tidak menyinggung Tamtama Polri. "Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan Rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, dan Rekan Bintara Polri," tulisnya.
Padahal, dalam kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya saat ini, Irjen Ferdy Sambo menyeret seorang Tamtama polisi untuk ikut terlibat. Adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berikut selengkapnya isi surat permintaan maaf dan penyesalan Ferdy Sambo yang dibacakan di hadapan Majelis persidangan:
Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya.
Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya
Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.
Surat kedua Ferdy Sambo yang beredar di media sosial:
Berikut surat yang dituliskan Ferdy Sambo, sebagai berikut:
Jakarta, 22 Agustus 2022
Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama dan rekan Bintara
Rekan dan senior yang saya hormati
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya
Ferdy Sambo SH,MH
Inspektur Jenderal Polisi
Surat ketiga Ferdy Sambo yang diposting istri Brigjen Hendra Kurniawan:
Berikut isi lengkap surat Ferdy Sambo yang diunggah Seali Syah:
Surat Pernyataan
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama: Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi
NRP: 730202260
Alamat: Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 Jak-Sel
Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan sejawat Polri atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggal Brigadir Nofriansyah Josua di TKP rumah dinas Duren Tiga. Hal tsb saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.
Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.
Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan Polri di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku Kadiv Propam saat itu.
Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.
Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divpropram Polri.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta sebagai pertanggungjawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.
Salam hormat
Jakarta, 30 Agustus 2022
(Materai 10.000 dan tanda tangan)
Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi
Lantas bagaimana sifat asli mantan Kadiv Propam itu?
Dilansir dari TribunStyle, Grafolog Tessa Sugiato menilai jika Ferdy Sambo merupakan orang yang berpikir komprehensif dan cerdas. "Kalau melihat dari tulisan Beliau banyak juga thread yang positif sebenarnya. Jadi kita mulai dari yang positif dulu ya.
Jadi dari tulisan ini kita tahu bisa menganalisis bahwa penulisnya adalah orang yang memiliki determinasi yang tinggi, juga punya kepercayaan diri yang tinggi, dan juga cerdas.
"Kecerdasan itu kita bisa melihat dari bentuk huruf M atau N dari penulisnya, bahwa tulisan beliau ini huruf M atau N nya bisa dibilang tajam-tajam," tutur Tessa.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga termasuk orang yang dapat melihat secara general. Namun, Tessa Sugianto juga menuturkan jika Ferdy Sambo sulit untuk menerima masukan dari orang lain.
Hal itu dikarenakan tulisan tangan saat membuat huruf 'E' cenderung sempit. Bahkan, tersangka kasus pembunuh Brigadir Yoshua itu juga termasuk orang yang temperamental, mudah marah, dan mudah tersinggung.
Pada akhir penjelasannya, Tessa Sugianto mengatakan jika Ferdy Sambo punya kecenderungan seksual fantasi. Hal ini dikarenakan simbol tanda tangan yang seperti alat kelamin pria.
(*/tribun-medan.com/kompas.tv)
