Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ternyata Ini Peran Licik Anak Buah Sambo Sampai Dipecat dari Polri, Rusak CCTV Rumah Dinas

Peran licik keduanya adalah merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan guna menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Dua orang anak buah Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran pidana yaitu menghalangi penyidikan.

Dua orang tersebut yaitu Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiqu Wibowo.

Peran licik keduanya adalah merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan guna menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Sabtu (3/9/2022).

"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Sejauh ini sudah ada tujuh orang tersangka yang masuk dalam kasus katergori klaster CCTV.

Dedi mengungkapkan setelah proses klaster CCTV, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan klaster lain dalam proses penghalangan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan ada 28 orang anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

 

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/03/polri-ungkap-peran-dua-anak-buah-ferdy-yang-dipecat-akibat-obstruction-of-justice-kasus-brigadir-j

 

Selengkapnya tonton video : 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved