Pendapatan Kota Medan

Jelang Akhir Tahun, Pendapatan Pemko Medan Cuma 55 Persen

Jelang akhir tahun, pendapatan Pemko Medan cuma 55 persen. Pendapatan ini masih jauh dari target pencapaian

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Kantor Wali Kota Medan di Jalan Abdullah Lubis 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Hingga menjelang akhir tahun, pendapatan Pemko Medan masih 55 persen. 

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis jika dirupiahkan  pendapatan Pemko Medan baru sekitar Rp 3,5 triliun. 

"Itu hingga bulan September ini dari target APBD yang ditetapkan sebesar Rp 6,4 triliun," jelasnya, Senin (5/9/2022). 

Sementara itu, untuk realisasi belanja daerah, kata Zulkarnain, masih 44,7 persen atau sekitar Rp 3 triliun dari jumlah target Rp 6,7 triliun yang ditetapkan.

Baca juga: Sebanyak 28 UMKM Ikuti Bazar Produk Unggulan UKM Pemko Medan di Swalayan Maju Bersama

"Artinya terlihat keseimbangan arus kas cukup sehat. Keseimbangan yang dimaksud yaitu antara realisasi pendapatan daerah dengan realisasi belanja daerah," katanya.

Realisasi pendapatan daerah, katanya, harus lebih tinggi dibanding realisasi belanja daerah agar pemerintah daerah punya persediaan belanja yang cukup, setidaknya untuk dua bulan ke depan untuk menjaga likuiditas keuangan daerah.

Untuk itu, belanja APBD daerah diharapkan Zulkarnain agar berkontribusi mendorong perekonomian progresif sesuai target asumsi ekonomi dalam APBD ditetapkan.

"Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui arahan bapak walikota terus mendorong agar realisasi pendapatan daerah dioptimalkan sesuai target. Selain itu, mendorong realisasi belanja daerah lebih optimal," imbuhnya.

Baca juga: Tekan Angka Inflasi, Pemko Medan Akan Kolaborasi Dengan Lima Kabupaten Penghasil Komoditi

Zulkarnain menyebut, banyak tahapan-tahapan supaya pendapatan daerah bisa ditingkatkan.

Misalnya para organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan daerah mengintensifikasi pendapatan asli daerah di sektor pajak dan retribusi untuk lebih proaktif.

Kemudian, memfasilitasi wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan administrasi perpajakan lebih sederhana.

Misalnya melalui digitalisasi dan retribusi daerah.

Di sektor belanja juga demikian.

Kata mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan ini, ada tahapan-tahapan yang didorong. 

Baca juga: Pemko Medan Tegaskan Tugu Air Mancur di Depan Kantor Pos Bukan Bangunan Cagar Budaya

"Diantaranya, mempercepat proses pengadaan seperti lelang langsung, pengadaan elektronik, penunjukan langsung dan sebagainya," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved