Komnas HAM Bocorkan Isi BAP Polisi Soal Pelecehan PC, Beri Usul Agar Sambo CS Tak Lolos Hukum
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan tujuan sebenarnya. Menurutnya publik salah
TRIBUN-MEDAN.com - Komnas HAM jadi sorotan publik lantaran meminta dugaan pelecehan seksual kembali didalami lagi.
Padahal dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan pihak Putih Candrawathi sudah dihentikan penyidikannya.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan tujuan sebenarnya. Menurutnya publik salah tangkap dengan saran pihak Komnas HAM.
"Kami itu mendorong dugaan kekerasan seksual didalami. Tapi orang salah tanggap mengira kami memvonis Si Yosua sebagai pelaku. Bukan! Dia dianggap terduga karena UU TPKS kan, satu kesaksian saja sudah alat bukti, ini sudah 4 kesaksian, berarti 4 alat bukti," kata Ahmad Taufan Damanik saat diwawancarai di acara dialog Sumut belum ramah Disabilitas di kantor Yayasan Pusaka Indonesia di Medan, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Sakit Hati Istrinya Disinggung Belum Bayar Arisan di Grup WA, Aipda Suryanto Tembak Aipda Karnain
Baca juga: Polisi Bunuh Polisi di Lampung, Korban Ditembak Karena Masalah Singgung Arisan Online
"Dan jangan salah, BAP dugaan pelecehan di Magelang sudah ada, dan diwujudkan dalam rekonstruksi. Rekonstruksi di Magelang, kejadian tanggal 4, tanggal 7. Kemudian tanggal 8 dia (PC) mengadu kepada suaminya mengalami kekerasan seksual," jelasnya.
Lanjut Taufan menjelaskan bahwa dugaan pelecehan akan dibawa ke pengadilan. Dia khawatir nantinya tidak ada penanding dari kesaksian para tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Jadi tidak akan bisa terelakan, kasus itu (pelecehan) akan dibawa ke pengadilan. Dan pasti akan dibuka. Jadi kalau dibawa ke pengadilan, penanding dari keterangan-keterangan orang ini (tersangka) tidak ada, karena Yosua sudah meninggal,
Makanya kalau mereka pahami baik-baik, sebenarnya usulan Komnas HAM itu sebenarnya membela Yosua. Kami menginginkan agar penyidik itu sebelum membawa ke pengadilan melalui jaksa supaya melakukan pendalaman dulu dengan menggunakan ahli. Kalau mau ditambahkan Lie Detektor silahkan, bagus juga. Sehingga nanti keterangan bukan dari mereka saja tapi dari ahli yang akan memberi penilaian objektif benar gak itu ada," jelasnya.
Baca juga: PUTRI HARUS DITAHAN, IPW Soroti Konsistensi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Kalau sekarang, tanpa ada itu tunggu saja di Pengadilan. Sambo akan ditanya, mengapa membunuh Yosua? Jawabnya apa? Karena Istri saya diperkosa kan. Sudah satu keterangan. Putri ditanya, benar kamu diperkosa? Iya. Susi? Gak nyaksikan langsung tapi saya lihat ibu nangis-nangis. Kuat gitu, Ricky juga gitu. Telak kan. Makanya kalau ada pendalaman bisa bukan karena itu (pelecehan), berarti tidak terbukti pelecehan seksual. Kalau bukan karena pelecehan seksual jadi apa? Tugas penyidik harus cari motif lain," urainya.
Taufan Menilai Penting Ada Motif Kuat Pembunuhan
"Karena gak mungkin orang membunuh dengan cara sadis seperti itu gak ada motifnya, masak iya Sambo ditanya mengapa bunuh Yosua jawabnya gak ada, karena iseng aja, gak mungkin. Makanya kalau ini terbantahkan tugas polisi cari motif lain,"pungkasnya.
Komnas HAM Khawatir Sambo CS Bisa Lolos Hukum, Bandingkan Dengan Kasus Marsinah
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik khawatir karena dalam kasus kematian Brigadir J, polisi mendapatkan banyak sekali keterangan ataupun pengakuan yang berbeda-beda.
"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).