CARA CEK bsu.kemnaker.go.id Nama Penerima Bansos untuk Pekerja, Dikirim via Rekening Bank Anda

Mulai bulan September pemerintah akan mencairkan bantuan subsidi upah (BSU). Jangan lupa cek rekening Anda pekan ini.

Editor: Salomo Tarigan
t r ibunkaltim
Bantuan Subsidi Upah 

Syarat Penerima BSU 2022

-BSU Rp600 ribu diberikan ke pekerja yang bergaji Rp3,5 juta per bulan.

-Warga Negara Indonesia (WNI)

-Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji

-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkah Penyaluran BSU 2022

Dikutip dari laman setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” pungkasnya

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ujar Menaker Ida.

Ida menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya:

-Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU

-Finalisasi regulasi berupa peraturan Menaker tentang penyaluran BSU

-Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data.

Koordinasi dilakukan antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga agar BSU ini tidak tersalurkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved