News Video
Deolipa Yumara Akan Menggugat Komnas HAM Dan Komnas Perempuan, Terkait Pernyataan Soal Pelecehan PC
Adapun gugatan yang dilakukan pada dua lembaga tersebut yakni terkait pernyataan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap PC
TRIBUN-MEDAN.COM - Deolipa Yumara berencana akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Adapun gugatan yang dilakukan pada dua lembaga tersebut yakni terkait pernyataan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan Deolipa Yumara saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9).
"Saya akan membuat gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Komnas HAM. Jadi gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Deolipa menilai, pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait dugaan pelecehan itu sudah membuat gaduh masyarakat.
"Karena begitu gegabahnya mereka membuat statement yang patut diduga membuat gaduh dengan statement yang kacau," katanya.
Terlebih, laporan dugaan pelecehan yang dibuat Putri Candrawathi telah dihentikan penyidikannya oleh polisi.
Polri mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Meski belakangan, Putri telah mengubah keterangan soal tempat pelecehan yang disebut terjadi di Magelang, bukan di Jakarta.
"Kenapa? Karena Mabes Polri sendiri bilang tidak ada pelecehan, mereka bilang ada pelecehan," sambung dia.
Dikutip dari WartaKotalive.com, Deolipa menuturkan bahwa gugatan terhadap Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan diajukan dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Ia menilai, apa yang disampaikan kedua lembaga tersebut termasuk perbuatan melanggar hukum.
"Jadi 2 itu akan kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dalam waktu dekat 2-3 hari kami akan daftarkan gugatan tersebut sesuai dengan wilayahnya masing-masing," katanya.
Sebelumnya, isu dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi kembali mencuat.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang.
Bahkan, tiga hari sebelumnya, Brigadir J disebut membopong Putri Candrawathi.
"Itu (Brigadir J menggendong Putri) tanggal 4 Juli, bukan 7 Juli, (sedangkan dugaan pelecehan seksual) itu tanggal 7 Juli," ujar Anam saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Sementara Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengungkap kondisi Putri seusai mengalami dugaan pelecehan.
Andy menuturkan bahwa Putri sempat ingin mengakhiri hidup lantaran tertekan.
"Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut kepada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati," kata Andy dalam konferensi pers di Komnas HAM, Kamis (1/9).
Namun, kedua lembaga tersebut tidak memiliki kapasitas untuk membuktikan dugaan pelecehan tersebut.
Keduanya lantas merekomendasikan Polri untuk mengusut kembali kasus tersebut. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Deolipa Akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait Dugaan Kekerasan Seksual kasus Brigadir J