Lapas Rantauprapat
Permudah Hak Integrasi, Kalapas Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 Kepada Seluruh Warga Binaan
Sosialisasi ini disaksikan 1.345 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Rantauprapat, di lapangan.
TRIBUN-MEDAN.COM, RANTAUPRAPAT - Kepala Lembaga Pemasyatakatan Kelas IIA Rantauprapat Jayanta, A.Md.IP.,S.H.,M.H menyosialisasikan UU Pemasyarakatan Tahun 2022 yang sudah diberlakukan untuk melakukan Usualn Hak Integrasi, Senin (6/9/2022).
Sosialisasi ini disaksikan 1.345 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Rantauprapat, di lapangan.
“Pasca berlakunya UU PAS Tahun 2022 ada kabar gembira bagi kita semua bahwa hak-hak Warga Binaan seperti Integrasi kini sudah dipermudah,” kata Kalapas Rantauprapat.
Pemberlakuan UU Pemasyarakatan Tahun 2022 bertujuan untuk mengoptimalkan pembinaan Petugas Pemasyarakatan kepada Warga Binaan Lapas Rantauprapat dengan memberikan hak-hak kepada WBP namun kewajiban sebagai Warga Binaan tetap harus dilaksanakan.
Selain itu, Kalapas Rantauprapat menyampaikan indikator keberhasilan Petugas Pemasyarakatan apabila Narapidana yang telah bebas tidak lagi kembali ke dalam Lapas,” ungkapnya.
Sosialisasi UU PAS Tahun 2022 ini didampingi oleh Pejabat Struktural setelah pelaksanaan senam kebugaran Warga Binaan di Lapangan olahraga Lapas Rantauprapat.
*