Brigadir J Ditembak Mati

Ferdy Sambo Batal Diperiksa dengan Alat Pendeteksi Kebohongan (Lie Detector) Ini Alasannya

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo batal diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terkait kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: AbdiTumanggor
HO
Ferdy Sambo ketika menjalani rekonstruksi pada Selasa 30 Agustus 2022. Ferdy Sambo melakukan berbagai upaya dalam menghilangkan jejak kejahatannya. 

“Ini suatu hal yang biasa dan biasanya dilakukan oleh pihak penyidik, karena apa, pihak penyidik ingin mendapatkan hasil yang optimal daripada hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka,” ujarnya.

“Karena penyidik menduga ada hal-hal yang disembunyikan, sehingga digunakan alat poly grap atau lie detector ini, hanya memang penyidik tidak terlalu mengandalkan alat ini karena alat tersebut akurasinya diragukan.”

Dalam perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, polisi menerapkan pemeriksaan dengan alat lie detector terhadap tersangka Putri Candrawathi dan asistennya Susi.

Sebelumnya, tersangka lain dari kasus ini, seperti Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, lalu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga menjalani pemeriksaan dengan lie detector, Selasa (6/9/2022).

Sementara terhadap Ferdy Sambo, rencananya, pemeriksaan itu akan dilakukan pada Rabu (7/9/2022) hari ini.

Ferdy Sambo Tersangka dalam Dua Kasus

Diketahui, Ferdy Sambo selain ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, juga ditersangkakan atas kasus menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo selaku mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu ditetapkan bersama enam tersangka lainnya.

Enam anggota polisi tersebut, yakni mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Kombes Pol. Agus Nur Patria.

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Lalu, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9/2022).

Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.

Sidang hari ketiga, Selasa (6/9) untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria, yang hasil keputusan sidang etiknya bakal diumumkan hari ini.

Adapun putusan sidang etik Kompol Chuck dan Baiquni dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. Lantas keduanya mengajukan banding.

Baca juga: Terungkap Peran Krusial Kombes Agus Nurpatria, Tak Hanya Rusak CCTV Tapi Juga Samarkan Olah TKP

Brigjen Hendra Kurniawan Bersaksi di Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved