Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kabareskrim Polri Digugat Deolipa Yumara, Hari Sidang Perdana Digelar di Pengadilan
Gugatan terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berproses di pengadilan.
TRIBUN-MEDAN.com - Gugatan terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengugatnya yakni mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin.
Selain Kabareskrim, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E juga turut digugat.
Hari ini, Rabu (7/9/2022), PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan perdata dari Deolipa Cs tersebut,
Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, sidang perkara yang tergister pada nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL itu akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB nanti.
"Betul ada sidang tersebut hari ini, sekitar jam 10.00 WIB," kata Haruno kepada Tribunnews.com, Rabu (7/9/2022).
Haruno mengatakan, sidang perdana pada hari ini nantinya akan menghadirkan para pihak penggugat serta pihak tergugat.
"Agenda sidangnya adalah sidang pertama, yaitu kehadiran pihak pihak," tutur dia.
Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.
Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Deolipa menegaskan pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.
Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.
Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.